Connect with us

HEADLINE

Terbukti Langgar Etika Terima Pemberian, DKPP Jatuhi Sanksi Lima Komisioner KPU Banjar

Diterbitkan

pada

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito membacakan putusan perkara dengan pihak teradu Komisioner KPU Banjar, Rabu (28/2/2024) sore. Foto: tangkaplayar

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Lima orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Sanksi diberikan karena penerimaan hadiah atau gratifikasi berupa satu unit kulkas saat pelaksanaan kegiatan Kirab Pemilu 2024 yang digelari KPU Banjar pada akhir tahun 2023 lalu, Dimana kulkas hasil pemberian tersebut dijadikan doorprez saat pelaksanaan Kirab Pemilu.

Dalam perkara ini, lima Komisioner KPU Banjar menjadi pihak teradu. Mereka antara lain Abdul Muthalib, Muhammad Nor Aripin, Muhammad Ridha, Rizki Wijaya Kusuma, dan Rusmilawati.

Baca juga: Tumbang di Dapil 4 Landasan Ulin, Ketua DPRD Banjarbaru Bakal Tak Raih Kursi

Komisioner KPU Kabupaten Banjar. Foto: kpubanjar

Sementara pengadua yaitu Ali Fahmi dan Bawaslu Banjar sebagai pihak terkait.

Pembacaan putusan untuk perkara Nomor 138-PKE-DKPP/XII/2023 itu dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito.

Dalam pertimbangan, Ketua DKPP menyebut, tindakan teradu menerima barang berupa kulkas dari sumbernya yang tidak jelas atau tidak diketahui merupakan tindakan yang melanggar etika.

Para teradu menurut DKPP seharusnya menjaga kemandirian, dengan tidak meminta bantuan dari instansi lain baik berupa barang ataupun jasa.

Baca juga: PPK Amuntai Tengah Penutup Rekapitulasi Suara di Kabupaten HSU

Masih lanjut Ketua DKPP, perbuatan kelima teradu terbukti melanggar ketentuan oasal 8 huruf b, g, dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelanggara Pemilu.

Meski dinyatakan terbukti melanggar kode etik, sanksi yang diberikan DKPP kepada lima Komisioner KPU Banjar hanya berupa sanksi peringatan.

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1 Muhammad Nor Aripin selaku Ketua KPU Banjar merangkap anggota, teradu 2 Muhammad Ridha, teradu 3 Rizki Wijaya Kusuma, teradu 4 Abdul Muthalib, teradu 5 Rusmilawati selaku anggota KPU Banjar,” demikian bunyi putusan DKPP dikutip dari siaran live YouTube DKPP RI, Rabu (28/2/2024) sore.

Putusan tersebut dibacakan dalam pleno yang dihadiri seluruh Anggota DKPP yang berjumlah 6 orang.

Baca juga: Dua Bulan Operasi, 17 Kg Sabu Ribuan Butir Ekstasi Disita Polisi

Putusan menurut Ketua DKPP dibacakan setelah pihaknya mendengarkan keterangan dan memeriksa seluruh pihak. Termasuk mempelajari bukti yang diajukan pengadu maupun teradu.

DKPP juga memerintah KPU agar melaksanakan putusan paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan. Dan memerintahkan Bawalsu untuk mengawasi putusan tersebut. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->