Kalimantan Timur
Tilep Uang Perumahan KPN, Tiga ASN Pemkab Kutai Timur Ditangkap
KANALKALIMANTAN.COM, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menangkap dan melakukan penahanan terhadap empat orang dalam kasus korupsi pembayaran ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) senilai Rp 4,9 miliar, Selasa (16/1/2024) sore. Dari empat tersangka yang ditangkap, tiga diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemkab Kutai Timur, dan seorang lainnya adalah pihak swasta.
Empat tersangka itu, yakni S sebagai mantan Kepala BPKAD Kabupaten Kutai Timur selaku pengguna anggaran 2017 hingga 2020.
Kemudian, MH sebagai mantan Sekretaris BPKAD Kabupaten Kutai Timur selaku kuasa pengguna anggaran selama masa jabatan 2017 hingga 2021.
Selanjutnya, oknum ASN yang juga turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yakni D, selaku PPTK SKPD BPKAD Kabupaten Kutai Timur sejak 2018 hingga sekarang.
Baca juga: Besok Capres Prabowo Kampanye Terbatas di Kalsel, Ini Lokasinya
Sedangkan, satu tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta berinisial S yang merupakan direktur dari CV Berkat Kaltim.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Adi Wibowo mengatakan terhitung sejak Selasa (16/1/2024), empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembayaran ganti rugi perumahan KPN resmi ditahan. Hal ini dilakukan lantaran tim penyidik tindak pidana korupsi Kejati Kaltim telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Dengan alat bukti yang sudah ada dan sudah dikantongi oleh tim penyidik maka sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup maka dilakukan penahanan terhadap empat orang,” ungkap Adi kepada Beritasatu.com –mitra jejaring Kanalkalimantan.com- saat ditemui di kantor Kejati Kaltim di Samarinda, Selasa (16/1/2024) sore.
Menurutnya, penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan, sehingga kini empat tersangka itu resmi ditahan di Rutan klas IIA Samarinda selama 20 hari ke depan.
Baca juga: Fenomena Sirkulasi Siklonik Bikin Hujan Terus Menguyur Kalsel, Begini Penjelasan BMKG
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, kempat tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Samarinda selama 20 hari ke depan,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, 4 tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun. (Kanalkalimantan/Beritasatu.com/kk)
Editor : kk
-
Bisnis1 hari yang laluKalsel Expo 2026 Catat Transaksi Truk Tambang Senilai Rp1,7 Miliar
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluKalahkan Gasib Legend, Old Star Martapura Juara Bupati Banjar Cup U-40 2026
-
Bisnis2 hari yang laluSerbu! Promo Spesial BRI Momen HUT ke-81 RI, Ini Daftarnya
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluDKISP Banjar Bagikan Bendera Gratis ke Pengendara
-
HEADLINE3 hari yang laluSalat Jumat Perdana di Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari
-
Olahraga2 hari yang lalu165 Anak Ramaikan Barbados Happy Race Pushbike 2026




