ADV BARITO KUALA
Pj Bupati Batola dan KSOP Banjarmasin Koordinasikan Pelayanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Sungai Barito
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN – Dalam rapat koordinasi yang digagas Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. Pelabuhan Barito Kuala Mandiri (PT.PBKM), Penjabat (Pj) Bupati Barito Kuala (Batola) Mujiyat, S. Sn, M. Pd, bersama Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin, Agustinus Maun, membahas pelayanan pemanduan dan penundaan kapal di alur Sungai Barito. Rapat tersebut berlangsung di Hotel Rodhita Banjarmasin pada Rabu (15/3/2023).
Dalam rapat tersebut, Agustinus menyosialisasikan peraturan Menteri Perhubungan terkait pemanduan dan penundaan kapal. Hadir dalam rapat tersebut juga Sekretaris Daerah Batola Ir. H. Zulkipli Yadi Noor, M. Sc, Kepala Dinas Perhubungan Nor Ipani, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Batola Joko Sumitro, serta Direktur PT. PBKM Anggan, M. S.AB. Agustinus menjelaskan pentingnya adanya layanan pemanduan dan penundaan kapal sebagai upaya mengamankan lalu lintas perairan di bawah jembatan Rumpiang yang sering mengalami risiko kecelakaan.
Selain aspek keamanan, pelayanan tunda di bawah jembatan Rumpiang juga memiliki potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Agustinus memberikan contoh Kota Samarinda yang telah menerapkan pelayanan tunda bagi kapal yang melewati jembatan Mahakam dengan tarif layanan sebesar 15 juta per kapal. Hal ini menggambarkan potensi PAD yang dapat diperoleh jika ada 30 kapal melintas setiap harinya.
Baca juga: DPRD Batola Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Batola
Joko Sumitro, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Batola, menjelaskan bahwa gagasan penyelenggaraan layanan pemanduan dan penundaan ini berasal dari Pj. Bupati Batola Mujiyat, S.Sn, M. Pd melalui PT. PBKM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah. Namun, implementasi layanan tersebut perlu mendapatkan persetujuan Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) dan disahkan oleh Kementerian Perhubungan.
Joko juga menekankan bahwa selain potensi peningkatan PAD, layanan pemanduan dan penundaan kapal ini juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru. KSOP menetapkan persyaratan bagi PT. PBKM untuk menyediakan minimal 3 kapal tunda, baik milik sendiri maupun sewa. Pj Bupati Mujiyat menginstruksikan Dinas Perhubungan dan PT. PBKM untuk segera menyiapkan persyaratan yang diperlukan guna mendukung pelaksanaan layanan ini. (Kanalkalimantan.com/rdy)
Reporter: rdy
Editor: kk
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluKebun Raya Banua Dibuka H+2 Lebaran
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluBuser Polsek Banjarmasin Timur Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Langgar Darussalam
-
HEADLINE2 hari yang laluPuspom Tahan Pelaku Penyiraman Air Keras, Ini Pangkat TNI Mereka dari Denma Bais
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu7.062 Pegawai Pemko Banjarbaru Terima THR, PNS dan PPPK hingga PJLOP
-
Bisnis3 hari yang laluPenumpang Mudik Angkutan Laut Pelindo Sub Regional Kalimantan Tumbuh 15,45 Persen
-
Infografis Kanalkalimantan3 hari yang lalu18 Maret Hari Arsitektur Indonesia, Cermin Peradaban





