HEADLINE
Pemasok Narkoba THM di Banjarmasin Dibekuk, 1 Kg Sabu dan 980 Butir Ekstasi Disita
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banjarmasin mengungkap satu pemasok narkoba ke tempat-tempat hiburan malam.
Tidak tanggung-tanggung, polisi berhasil mengamankan 1 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi siap edar dari seseorang lelaki berinisial HYS.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo melalui Kasat Narkoba Kompol Mars Suryo Kartika mengungkapkan, tersangka HYS adalah warga Jalan Handil Bakti, Kelurahan Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di sebuah rumah di jalan Manarap, Komplek Surya Lestari, Kabupaten Banjar.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Bendungan Tapin, Tiga Terdakwa Mulai Disidang
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan pada tanggal 6 Juni 2023, polisi meringkus tersangka HYS bersama barang bukti dirumahnya.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi seiring terjadi transaksi narkoba. Gerak-gerik tersangka memang mencurigakan,” kata Kompol Mars Suryo saat press release, Senin (12/6/2023) sore.
Di rumah HYS, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar sabu dengan berat bersih 1 kilogram.
Tak hanya sabu, polisi juga menyita 980 butir ektasi berwarna kuning bentuk Minion dengan berat total 333,04 gram.
Terungkap, tersangka HYS merupakan sindikat pengedar narkoba jaringan lintas kota. Dan memasarkan barang haram tersebut di Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Banjarmasin.
Baca juga: Serahkan Program RT Mandiri, Wali Kota Aditya: Pantang Menyerah
Penangkapan tersangka beserta barang bukti 1 kilogram sabu dan ratusan ekstasi tersebut, Kompol Mars Suryo mengimbau kepada masyarakat berani melaporkan jika mengetahui adanya transaksi narkoba.
“Laporkan peredaran narkoba kepada kami dan ini bagian dari mewujudkan Polri Presisi dari Kapolri dan kerja ikhlas Kapolda Kalsel untuk memberantas narkoba,” pungkasnya.
Tersangka telah ditahan di Rutan Mapolresta Banjarmasin, terancam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : kk
-
HEADLINE3 hari yang laluJalan Lingkar Palam – Guntung Manggis Akses Baru Antarwilayah di Ibu Kota Kalsel
-
Kabupaten Banjar10 jam yang laluPedagang Sembako Asal Limamar Raih Hadiah Umrah Jalan Santai Pemkab Banjar
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluFasilitas Publik Dirusak, Satpol PP Kabupaten Banjar Berhasil Amankan Terduga Pelaku
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluTanggapan Bupati HSU Terkait Raperda Perubahan APBD 2026
-
HEADLINE16 jam yang laluPesawat Standby, Operasi Modifikasi Cuaca Tunggu Awan Bisa Disemai
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPengurus Kormi Kapuas 2025-2030 Dikukuhkan, Wabup Dodo Dipercaya sebagai Ketua




