Hukum
Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Dieksekusi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.
Tersangka PGS beserta harta kekayaan yang telah disita terkait tindak pidana bidang perpajakan diserahkan kepada Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah pada tanggal 12 Oktober 2022.
“Ini merupakan hasil dari kerjasama antara DJP dengan Kejaksaan,” kata Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Tarmidzi, Kamis (16/2/2022).
Tersangka PGS melalui CV DK diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
PGS melakukan tindak pidana pajak tersebut dengan modus, yaitu menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN dari lawan transaksi namun tidak menyampaikan SPT Masa PPN bulan Januari sampai Desember tahun 2017 ke KPP Pratama Pangkalan Bun.
Kemudian tersangka tidak menyetorkan pajak berupa PPN ke kas negara sesuai mekanisme peraturan yang berlaku.
Perbuatan tersangka PGS melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 66 KUHP.
Tersangka PGS tidak kooperatif dan tidak memenuhi pemanggilan pertama dan kedua, sehingga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalselteng meminta bantuan penangkapan tersangka kepada Bareskrim Mabes Polri melalui Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajakdi Jakarta guna membawa tersangka dari kediamannya di Bogor menuju Pangkalan Bun.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Tarmizi mengatakan, peristiwa ini merupakan penyerahan tersangka pidana perpajakan kedua di awal tahun 2023.
Baca juga: Modus Tipu-tipu Minta Uang Atas Nama Jaksa, Ini Kata Kajari Lamandau
“Ini hendaknya menjadi perhatian dan peringatan kepada para Wajib Pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dengan lengkap dan jelas,” tegasnya.
Tarmizi berharap, penegakan hukum yang secara tegas diterapkan pada kasus ini dapat menghasilkan efek jera bagi Wajib Pajak, sebagai peringatan kepada masyarakat lainnya untuk selalu patuh akan peraturan perpajakan.
Pihaknyapun akan terus melakukan kegiatan penegakan hukum untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak yang taat pajak. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Kucing-kucingan Anak Kecil vs Satpol PP di Lampu Lalulintas Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Rekayasa Pemasangan ATCS, Jalan Pangeran Suriansyah Steril Parkir dan PKL
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Peternakan Babi Dekat Kampus UIN Antasari di Guntung Manggis Dikeluhkan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Yakin ‘Pemilik’ 13 Kursi Golkar, Acil Odah Lamar Nasdem Koalisi di Pilgub Kalsel
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Rumah Kosong di Pekapuran Raya Banjarmasin Terbakar
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Teror Buaya Muara di Pelambuan, Warga Diminta Jauhi Sungai