PUPR PROV KALSEL
Bidang Bina Konstruksi PUPR Kalsel Gelar Rakot Jasa Konstruksi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi Forum Jasa Konstruksi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPR pada Rabu (14/9/2022).
Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan kerja sama, mewujudkan keterpaduan, menyamakan persepsi dalam pembinaan jasa konstruksi antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) se kabupaten/kota dan antara OPD di tingkat provinsi, ataupun asosiasi pelaku jasa konstruksi se-Kalimantan Selatan dengan menyikapi permasalahan yang ada dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan terupdate, sehingga mampu mewujudkan tata Kelola jasa konstruksi yang baik.
Kegiatan yang digelar di Hotel Rodhita, Banjarbaru tersebut dibuka langsung oleh Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalsel Ir Ahmad Solhan ST, MT.

Baca juga : Najwa Shihab Kritik Sikap Hedon Polisi, Ada Istri Kapolres Pamer Naik Sepeda 300 Juta
Dalam kesempatannya, Solhan menyampaikan jika kegiatan itu sesuai dengan amanat Undang Undang RI nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.
“Bahwa yang dimaksud dengan Lembaga adalah organisasi yang bertujuan untuk mengembangkan kegiatan jasa konstruksi sesuai kewenangannya,” ujar Solhan.
Saat ini, ungkap dia, adanya isu penting terkait penyetaraan jabatan struktural menjadi jabatan fungsional di bidang jasa konstruksi terutama di kabupaten/kota, memberikan dampak penurunan kinerja pelayanan jasa konstruksi.
Kemudian isu yang kedua, terkait teknis sertifikasi badan usaha dan sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana diatur dalam surat edaran LPJK no.16/se/ Ipjk/2021, bahwa secara regulasi kewenangan pelaksanaan sertifikasi badan usaha dan sertifikasi kerja konstruksi, telah diserahkan kepada kompetensi masyarakat jasa konstruksi.
Baca juga : Sampah di TPS Cemara Meluber hingga Jembatan, Warga Tak Nyaman
“Pelaksanaan sertifikat badan usaha (SBU) menjadi tugas dan tanggung jawab lembaga sertifikasi badan usaha (LSBU), sedangkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi menjadi tugas dan tanggung jawab lembaga sertifikasi profesi (LSP) terlisensi,” katanya.
Oleh karenanya, dia berharap dengan adanya aturan baru ini bukan menjadi kendala dalam layanan perpanjangan maupun pembuatan SKK/SKT dan SBU.
“Tentunya hal ini menjadi harapan pelaku jasa konstruksi yang ada di Kalsel saat ini,” katanya. (Kanalkalimantan.com/rls)
Reporter : Rls
Editor : Dhani
-
Kriminal Banjarmasin2 hari yang laluCekcok Berakhir Maut di Gang Seroja, Dua Pelaku Diringkus
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu86 Persen Kursi Mudik Gratis Dimanfaatkan Warga Banjarmasin
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu7.062 Pegawai Pemko Banjarbaru Terima THR, PNS dan PPPK hingga PJLOP
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluPemkab Kapuas Gelar Rapat Penanganan Sengketa Tanah
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluJelang Arus Mudik, PUPR Kalsel Percepat Perbaikan Jalan Provinsi
-
HEADLINE2 hari yang laluPascakebakaran Ujung Murung, Wali Kota Banjarmasin Pastikan Pasar Ditata Ulang




