Kota Banjarbaru
Satpol PP Banjarbaru Perjuangkan Tenaga Honorer Untuk Diangkat ASN
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan tentang peniadaan tenaga honorer dengan batas akhir tahun 2023. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru mengajukan 74 orang tenaga honorer untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman mengatakan sudah melakukan pendataan kepada seluruh anggotanya yang berstatus honorer.
“Disini tenaga honorer ada 78 orang dan kami fasilitasi untuk melengkapi data, kemudian ada 74 yang sudah masuk, 4 sisanya tidak memenuhi syarat,” katanya, Rabu (14/9/2022)
Meski belum diketahui kebutuhan jumlah formasi, namun Dayat optimis puluhan tenaga honorer itu bisa lolos sebagai ASN.
Baca juga : Rp51 Milliar Digelontoran untuk Bank Kalsel, DPRD HSU Setujui 2 Raperda Baru
“Pendataan hingga penginputan sudah dilakukan, kami mengharapkan mereka menjadi ASN, kami juga sudah berkirim surat melalui Wali Kota ke Kemenpan-RB untuk menyampaikan data tenaga non-ASN dan kami meminta untuk diberikan formasi ASN,” ungkapnya.
Dayat membeberkan memperjuangkan tenaga honorer yang ada di Satuannya untuk menjadi ASN.
“Kami menyampaikan data mereka untuk diangkat menjadi ASN, tapi kalau formasi mereka memungkinkan di PPPK, enggak papa yang penting mereka bisa diberdayakan,” bebernya.
Menurutnya, outsourcing ini merupakan pilihan paling akhir.
Baca juga : Salah Gunakan Dana Pilkada 2020, Eks Bendahara Bawaslu Banjar Jalani Sidang Lanjutan
“Ya itu pilihan terakhir dari pemerintah daerah, apakah itu outsourcing, ASN atau PPPK,” tuntasnya.
Diketahui regulasi yang mengatur Satpol PP ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
PP nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 2 disebutkan, Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : cell
-
Hukum3 hari yang laluKetimpangan Relasi Kuasa Negara – Rakyat dalam Sengketa Tanah Sidomulyo 1
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang lalu98 Petinju Muda Tampil di Kejurprov Tinju 2026 Amuntai
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluPemprov Kalsel Serahkan Bantuan Kependidikan Program Paket 13 Kabupaten Kota
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluWacana Asesor Aktivis HAM Jadi Alat Diskriminasi Aktivisme
-
HEADLINE1 hari yang laluKetika Efektivitas MBG Dipermasalahkan, Presiden Prabowo Rasa ‘CEO MBG’
-
Kabupaten Kapuas1 hari yang laluSilaturrahmi Bersama Jurnalis, Bupati Wiyatno : Program Kampung Nelayan Merah Putih di Kapuas Kuala





