Kota Banjarbaru
Ombudsman RI Beri Pemko Banjarbaru Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik 2021
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemko Banjarbaru dinilai berhasil menjaga eksistensi kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
Hal itu dibuktikan setelah diraihnya penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik 2021 berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI.
Penghargaan nasional di bidang layanan publik itu diumumkan saat acara penganugerahan yang dibuka oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (29/12/2021).
Ajang penghargaan ini turut diikuti Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, secara daring di rumah dinas.
Baca juga: Warga Protes Jalan ‘Bubur’ yang Amburadul, Dana Proyek Rp74 M Terancam Menguap
“Terima kasih kami kepada Ombudsman RI atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Banjarbaru di bidang pelayanan publik. Ini menjadi pemicu bagi kami untuk selalu berupaya membuat pelayanan terhadap masyarakat lebih berinovasi lagi ke depannya,” kata Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin.
Perlu diketahui untuk mendapatkan predikat kepatuhan ini tidaklah mudah. Agar bisa memasuki zona hijau yang menandakan kategori tingkat kepatuhan sangat tinggi.
Pemerintah daerah melalui unit layanannya harus memenuhi komponen standar pelayanan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang maupun peraturan Ombudsman.
Melalui salah satu instansi, Dinas PMPTSP sukses mencapai sekaligus juga mempertahankan kategori tersebut. Pemko Banjarbaru menjadi salah satu di antara 34 pemerintah kota lainnya yang ada di Indonesia dengan predikat kepatuhan tinggi.
Baca juga: Rp6,7 M Dana Banjarbaru Hadapi Porprov 2022, Rizky: Itu Masih Sangat Minim
“Tahun 2018 kita sudah masuk zona hijau, jadi di 2019 dan 2020 tidak dilakukan penilaian. Baru di tahun 2021 ini kembali dilakukan penilaian dan Alhamdulillah, kita kembali mendapat predikat kepatuhan tinggi dengan nilai 85,74,” ucap Kepala Dinas PMPTSP Banjarbaru, Rahmah Khairita.
Selain itu, Khairita juga mengatakan bahwa selama proses penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman, pihaknya telah melewati berbagai proses tahapan. Mulai dari pengumpulan produk, pengolahan data hingga penyusunan laporan hasil kepatuhan.
“Kepatuhan pada zona hijau artinya memiliki bobot nilai 81 hingga 100. Memang menjadi suatu kebanggaan. Tapi bagi kami, penganugerahan ini merupakan amanah yang harus dilaksanakan untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat kota Banjarbaru,” tuntasnya. (kanalkalimantan.com/al)
Reporter : al
Editor : bie
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Andoko Abdi Lamar Partai Sendiri, Putusan Pasangan Ada di DPP
-
Kota Banjarbaru22 jam yang lalu
Abdi Dekati PAN, Emi: Harus Komitmen Menangkan H Muhidin di Pilgub Kalsel
-
HEADLINE7 jam yang lalu
BREAKING NEWS: Satpol PP Banjarmasin Bongkar Lapak Pedagang di Pasar Lama Laut
-
HEADLINE18 jam yang lalu
Potensi Poros Koalisi Pilgub Kalsel Masuk ke Pilwali Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Izin Operasional Aeris Hotel Belum Ada, Disporabudpar Banjarbaru Dapati Tamu Nginap
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Naik Kano di Danau Seran Banjarbaru, Rekomendasi View Spot Foto Estetik