Kota Banjarmasin
Pasca Demo Serikat Buruh, MK Tangguhkan UU Cipta Kerja untuk 2 Tahun ke Depan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN– Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh serikat buruh di kota-kota besar, termasuk Banjarmasin pada Kamis (25/11/2021), membuahkan hasil. Putusan baru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menangguhkan pemberlakuan UU Ciptaker No 11 tahun 2020 untuk 2 tahun ke depan.
Dalam masa 2 tahun tersebut maka harus ada perbaikan proses secara menyeluruh.
Menanggapi dari hasil keputusan tersebut saat Kanalkalimantan.com, Ketua FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ) Yoeyoen Indharto mengatakan, bisa dikatakan keputusan dari MK dengan menangguhkan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 selama kurun waktu 2 tahun merupakan kemenangan bagi kaum buruh.
“Perlu digaris bawahi di provinsi lain untuk kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) berkisar dari 1,05 sampai 1,09 persen. Nah sedangkan yang di angka 1,01 persen cuma di Kalsel,” tegas Yoeyoen.
Baca juga : BPBD HSU Jadikan Desa Babirik Hilir sebagai Desa Siaga Bencana
Walaupun saat ini UU Ciptaker ditangguhkan, buruh tetap konsisten menuntut UMP yang sesuai.
“Minggu depan kami berencana akan bertemu dengan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dan mitra kerja seperti para pengusaha,” tegasnya seraya meminta persentase kenaikan UMP dibicarakan ulang.(kanalkalimantan.com/seno)
Reporter : seno
Editor : cell
-
HEADLINE3 hari yang laluShuttle Bus Perkantoran Meluncur Agustus, Bus Listrik di Koridor Jam Sibuk
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluPoros Pemuda Banjarmasin Desak Keterbukaan Proyek Jembatan CUSA
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluHadapi Puncak Kemarau, PUPR Kalsel Amankan Ketersediaan Air Irigasi
-
HEADLINE2 hari yang laluKadal Terbang Ditemukan di Geopark Meratus Situs Batu Gamping Batu Laki
-
Bisnis1 hari yang laluBRI KKB Expo 2026 di 131 Lokasi, Ada Promo Kredit Kendaraan 1,80%
-
Infografis Kanalkalimantan2 hari yang laluHari Satelit Palapa 9 Juli: Tonggak Sejarah Komunikasi Indonesia


