NASIONAL
KTP akan Berfungsi Sebagai NPWP, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
KANALKALIMANTAN.COM – Pemerintah akan melakukan reformasi administrasi perpajakan, salah satu poin yang menjadi perhatian yakni berfungsinya nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama DPR RI telah menyepakati poin-poin dalam Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Dalam RUU itu, terdapat poin yang menyatakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP akan menjadi NPWP orang pribadi.
Dengan kata lain, KTP juga bisa difungsikan sebagai NPWP setalah RUU tersebut disahkan.
Baca juga: Ustaz Zacky Mirza Akan Bangun Rumah Dakwah di Palestina
“Kami memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi, memperkuat posisi Indonesia dalam kerjasama internasional, dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final,” kata Sri Mulyani dalam keterangannya, seperti ditulis Minggu (3/10/2021).
Menurut Sri Mulyani perluasan basis pajak sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak.
Kemudian, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.
Pemerintah meyakini bahwa RUU yang merupakan produk bersama Pemerintah dan DPR yang telah mendapat berbagai masukan dari berbagai kalangan.
Hal ini, akan memberikan manfaat dalam membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel untuk menjaga kepentingan Indonesia hari ini dan ke depan.
Baca juga: GEGER. Mahasiswa Asal Guntung Payung Ditemukan Gantung Diri di Kandang Ayam
“Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU tersebut diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Sri Mulyani menambahkan, RUU HUP merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan dan ini bertujuan untuk mendukung cita-cita Indonesia maju, yaitu Indonesia yang ekonomi untuk tetap maju dan berkelanjutan, dengan pemerataan dan inklusivitas, serta didukung oleh sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif.
RUU ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan. Dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi proses reformasi selanjutnya.
“Pemerintah berkomitmen untuk kembali mewujudkan APBN yang sehat dengan defisit di bawah 3% pada tahun 2023. Untuk mewujudkan hal tersebut, disamping kita akan terus melakukan perbaikan dari sisi belanja dengan spending better, Pemerintah juga harus mengoptimalkan penerimaan negara, sehingga tujuan dan target pembangunan tidak dikorbankan,” pungkas Menkeu Sri Mulyani. (Suara.com)
Editor: suara
-
Kota Banjarbaru3 hari yang laluMasuk Tahun Ajaran Baru, Wali Kota Banjarbaru Cek Kesiapan SRT 2
-
Kalimantan Selatan19 jam yang laluDua Putra-Putri Terbaik Kalsel Ikuti Pelatihan Paskibraka Nasional 2026
-
Olahraga2 hari yang laluMusprov Luar Biasa Kormi Kalsel Digelar
-
DPRD Kota Palangka Raya3 hari yang laluAnggota DPRD Minta Pemko Palangka Raya Adopsi Program Bantuan Persalinan
-
Kabupaten Balangan3 hari yang laluFestival Mesiwah Pare Gumboh VIII Digelar di Desa Liyu
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluAnggota DPRD Palangka Raya Mendorong Penanganan Kawasan Kumuh


