WARGA +62
Apes! Niat Hati Kencan Lewat MiChat, Pria Medan Kena Tipu, Wajah Tak Sesuai di Aplikasi
KANALKALIMANTAN.COM – Kepolisian Sektor Medan Helvetia jajaran Polrestabes Medan, Sumatera Utara menangkap pelaku penipuan dan pemerasan dengan modus menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online.
“Satu orang pelaku perempuan berinisial M telah diamankan, sedangkan rekan pelaku berinisial GT masih dalam pengejaran,” kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, Kamis (23/9/2021).
Kasus penipuan itu bermula saat korban berinisial I memesan jasa kencan dengan pelaku M melalui aplikasi MiChat.
Kemudian pelaku dan korban sepakat untuk bertemu pada Selasa (14/9/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Kapten Muslim, Medan.
Baca juga: Wanti-wanti Satgas Covid-19 ke Pemerintah Daerah Soal Klaster Sekolah Saat PTM
Harga booking yang disepakati antara pelaku dan korban Rp 750 ribu. Namun apabila korban minta cancel, maka harus bayar Rp250 ribu.
Pada saat korban menemui pelaku, korban merasa terkejut dan kecewa karena wajah tidak sesuai diaplikasi MiChat, sehingga korban membatalkan jasa tersebut dan memberikan uang sebesar Rp 150 ribu kepada pelaku.
Karena kesepakatan tidak sesuai, antara korban dan pelaku sempat terjadi keributan. Namun korban akhirnya mengalah dan memberikan sisa uang kekurangannya
Pada saat korban hendak meninggalkan lokasi, pelaku M mengambil handphone pelaku sebagai jaminan uang kamar yang telah dipesan sebesar Rp 300 ribu.
“Karena kesal, korban pergi meninggalkan pelaku,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku memberikan handphone tersebut kepada rekannya GT. Tak selang berapa lama kemudian korban datang bersama temennya ingin menebus handphone tersebut.
Namun kesepakatan kembali berubah. Saat itu GP meminta sewa uang kamar kepada korban sebesar Rp 1.250.000.
Korban yang merasa telah ditipu selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Helvetia.
Baca juga: Pasok Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, Oknum ASN Ditangkap
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku M pada Selasa (21/9) di sebuah rumah kos di Jalan Kapten Muslim.
Pelaku dikenakan pasal 365 Ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dari KUHPidana dan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.
“Sementara pelaku GT akan kami kejar terus dan apabila tidak kooperatif kami akan ambil tindakan tegas serta terukur,” tegas Kapolsek. (Antara/Suara.com)
Editor: suara
-
HEADLINE3 hari yang laluDPRD Kalsel Bahas Sengketa Tanah Sidomulyo 1: Warga Tak Puas, TNI AD Kukuh Kepemilikan
-
Bisnis2 hari yang laluMuscab VII Hipmi Banjarbaru, Sigap Posisikan Potensi Ekonomi Ibu Kota
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara1 hari yang laluBaznas HSU Luncurkan 40 Warung Zmart
-
Budaya2 hari yang laluBincang Kreatif Seni Pertunjukan di Banjarmasin, Karya Kuat Lahir dari Riset dan Pengalaman
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluAlokasi 91 Ton Pupuk Bersubsidi, DPKP Kalsel Perkuat Pengawasan Penyaluran
-
Bisnis2 hari yang laluSentuhan Tangan Hanidah Lahir Sasirangan Bordir dan Kontemporer





