Kalimantan Timur
Oknum Dosen di Balikpapan Cabuli Anak SMP, Bermula dari Kenalan di Facebook
KANALKALIMANTAN.COM, PENAJAM – AL (44), oknum dosen salah satu universitas swasta di Balikpapan mencabuli anak di bawah umur, sebut saja Bunga (14), Selasa (7/9/2021).
Perilaku amoral AL dilakukan di salah satu hotel bintang empat di pusat Kota Balikpapan. Bersama tersangka, diamankan barang bukti satu unit sepeda motor matik.
AL diamankan anggota Kepolisian Penajam Paser Utara (PPU) sesaat setelah meninggalkan hotel, Rabu (8/9/2021) pagi.
“Kami amankan tersangka saat berada di depan kantornya kawasan Balikpapan Permai,” kata Kasatreskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan pada rilis kasus yang berlangsung, Senin (13/9/2021).
Baca juga : DPRD Kapuas Gelar Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2021
Penangkapan AL, kata Dian, bermula dari laporan orangtua korban yang khawatir lantaran Bunga tak kunjung pulang dari sekolah, Selasa (7/9/2021) siang.
Dian meneruskan, perkenalan dua orang ini bermula dari facebook sejak 28 Agustus lalu. Setelah perkenalan itu, Bunga, dan AL mulai intens berkomunikasi.
Puncaknya, Selasa (7/9/2021) AL yang menjemput Bunga di depan sekolahnya yang berada di salah satu SMP Negeri, kawasan Babulu, PPU. Anak 14 tahun itu diiming-imingi pekerjaan di Balikpapan, dan menurut sama apa kata AL.
“Korban ditawari pekerjaan menjaga toko handsanitizer milik tersangka,” beber Dian.

Baca juga : Vaksinasi Menyasar Mahasiswa dan Warga Kampus ULM Banjarmasin
Menggunakan sepeda motor, siang itu AL lantas membonceng Bunga menuju pelabuhan kelotok Penajam, sebelum dibawa ke hotel berbintang di pusat Kota Balikpapan. Di perjalanan, siswi kelas 1 SMP ini juga sempat menjual handphone-nya.
“Hasil penjualan handphone diambil sendiri oleh korban. Jadi tidak diambil tersangka,” kata dia.
Di Balikpapan, AL yang juga pernah mancalonkan diri sebagai Wali Kota Balikpapan ini, mengaku dua kali mencabuli Bunga.
“Dari keterangan tidak ada pemaksaan saat pencabulan terjadi,” ungkap Dian.
Baca juga : Lencana Pancawarsa Dianugerahkan ke 67 Pembina Pramuka se Kalsel
Hasil visum, kata Dian, juga menunjukkan adanya tanda-tanda pencabulan terhadap Bunga.
Dian juga menyebut tersangka sebelumnya pernah terbelit kasus hukum di Balikpapan.
“Kasusnya masalah UU ITE, tapi detailnya kami belum tahu ya,” kata dia.
Sementara AL lebih banyak tertunduk sepanjang jalannya rilis. Ia juga tak banyak berkomentar saat dimintai keterangan.
Baca juga : Jubir Banggar DPRD Kapuas Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS
“No comment, nanti pengacara saya saja yang bicara,” kata AL.
Akibat ulahnya, AL harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 7 sampai 15 tahun penjara. (Suara.com)
Editor : kk
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang laluLandmark Kalsel Ini Segera Dibuka, Pemprov Kalsel Terus Matangkan Persiapan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluKontingen Banjarbaru Berkekuatan 148 Orang Turun ke Popda Kalsel 2026
-
Olahraga2 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Dimulai, Empat Cabor Dipertandingkan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang laluPimpin Rakor Mingguan, Bupati Banjar Tekankan Penggunaan DTSEN
-
HEADLINE2 hari yang laluJemaah Haji Tertua 102 Tahun dari Kalsel, Mbah Kasrun: Rajin Ibadah
-
HEADLINE13 jam yang laluPSN dan Konsesi Perparah Ancaman El Nino di Kawasan Gambut Kalimantan





