Kota Banjarmasin
Kena Razia, Anes Baru 5 Bulan di Banjarmasin, Tak Tahu Ada Perda Ramadhan
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sejumlah rumah makan yang buka siang hari pada bulan Ramadhan, kembali terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin.
Dari pantauan kanalkalimantan.com di lapangan, terlihat ada beberapa tempat makan yang diindikasi buka siang hari sebelum Zuhur di bulan Ramadhan.
Bahkan di kawasan pelabuhan Trisakti Banjarmasin, ada salah satu rumah makan yang terang-terangan melayani pembeli untuk makan di tempat.

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Kota Banjarmasin, Mulyadi, mengatakan, mereka melaksanakan giat di beberapa kawasan di Kota Banjarmasin.
Baca juga : Salurkan Bantuan P2RPN ke Rumah Pintar Teratai HST
“Tadi kita razia di sekitar Jalan Gatot Subroto, kawasan Jalan Veteran dan Jalan Barito Hulu atau kawasan Trisakti Banjarmasin. Terlihat ada bekas orang makan, dan juga makanan siap saji juga tersedia,” ujar Mulyadi, Selasa (20/4/2021).
Pihaknya pun langsung melakukan pendataan terhadap rumah makan yang diindikasi buka tersebut.
Mulyadi menambahkan, jika warung tersebut tidak ditutup, kemungkinan pihaknya akan mengenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap rumah makan yang buka pada siang hari tersebut.
“Untuk yang terbukti buka di siang hari, nanti kita berikan sanksi Tipiring, dengan ancaman pidana 3 bulan dan denda hingga 50 juta rupiah,” ucap Mulyadi.
Baca juga : Pasar Murah Ramadhan di Banua Anyar, Khusus Warga Tak Mampu
Pihaknya juga memastikan akan mengajukan ke pengadilan, setelah melakukan penyidikian untuk tempat makan yang buka.
Sementara itu, Anes, salah satu pedagang, mengaku tidak mengetahui adanya Perda Ramadhan di Kota Banjarmasin. Bahkan, ia mengaku ini merupakan bulan Ramadhan pertama berada di Kota Banjarmasin .
“Dari pemerintah belum ada dapat edaran itu. Saya dari Pontianak, baru sekitar 5 bulan di sini. Jadi kurang tau,” tuturnya.
Ia mengaku membuka warungnya sekitar pukul 10.00 Wita dan hanya melayani pembelian dibawa pulang.
Baca juga : Amuk ‘Si Merah’ Hanguskan Dua Ruang Kelas dan Mushala SDN Kebun Bunga 9
“Baru saja juga buka, kami paling berjualan untuk yang membungkus saja,” pungkasnya.
Perlu diketahui, razia dilakukan dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan nomor 4 Tahun 2005, tentang larangan kegiatan dibulan Ramadhan. Sehingga, dalam peraturantersebut, tempat makan diperbolehkan buka dari pukul 15.00 Wita dan hanya diperbolehkan dibungkus.
(kanalkalimantan.com/tius)
Editor : Bie
-
HEADLINE3 hari yang laluMafia BBM ‘Larikan’ Solar ke Tambang, Sopir Angkutan Logistik Berteriak
-
Budaya2 hari yang laluPerjuangan Panjang Penghasil Kayu Manis dari Meratus, 6-7 Tahun Baru Panen
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluTurnamen Pickleball se Kalsel di Amuntai
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu140 Tamu Allah Dilepas dari Amuntai Menuju Tanah Suci
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Hadiri Penandatangan Kontrak Swakelola Program Cetak Sawah
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemdes Lamunti Salurkan BLT Dana Desa kepada 12 KPM





