Hukum
Perceraian Picu Kasus Lain di Pengadilan Agama Banjarbaru
BANJARBARU, Perceraian menjadi perkara yang menjadi kunci munculnya perkara lain yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Banjarbaru. Sepanjang tahun 2017 perkara yang ditangani PA Banjarbaru mencapai angka 600-an perkara.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru H Jati Muharramsyah SAg SH MH usai Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Wilayah Birokrasi dan Melayani di Lingkungan Pengadilan Agama Banjarbaru, di Gedung Bina Satria Banjarbaru, Rabu (14/2). Dari sekian kasus yang ditangani Pengadilan Agama Banjarbaru, perceraian merupakan sumber munculnya perkara-perkara lain seperti harta pesangon, nasib asuh anak, ahli waris, dan lain-lain.
Jati menambahkan, PA Banjarbaru bertekad memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat yang mencari keadilan, khususnya masyarakat Banjarbaru dengan sepenuh hati dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Berkomitmen untuk menyelaraskan dengan visi dan misi kota Banjarbaru, juga melakukan inovasi yang diselaraskan dengan kegiatan kota Banjarbaru,†katanya kepada Kanal Kalimantan.
Dalam kegiatan ini dilakukan pembacaan ikrar komitmen bagi para aparatur dan staf PA Banjarbaru untuk bebas dari kegiatan KKN dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat yang mencari keadilan hukum, khususnya masyarakat Kota Banjarbaru.
Juga dilakukan penandatangan piagam pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan PA Banjarbaru oleh Ketua Pengadilan Agama Banjarbaru, Walikota Banjarbaru, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kapolres Banjarbaru, Komandan Distrik Militer 1006 Martapura dan Kepala Pengadilan Militer 1-06 Banjarmasin disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan.
Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani mengatakan, tingginya kasus yang ditangani oleh PA Banjarbaru hingga 55 perkara perbulan sudah sangat besar. Kondisi itu, menurut Nadjmi, ada pengaruh peningkatan pertumbuhan jumlah penduduk di Kota Banjarbaru.
“Adanya korelasi antara tingginya IPM Kota Banjarbaru dengan tingkat kesadaran masyarakat dalam memproses sengketa perceraian di Pengadilan Agama Banjarbaru,†ujarnya.(abdullah)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
-
HEADLINE2 hari yang laluRencana Jembatan Barito II, Pemprov Kalsel Ikut Menyusun DED
-
NASIONAL3 hari yang laluIni Susunan Upacara Bendera di Sekolah Menurut Aturan Baru 2026
-
Pendidikan2 hari yang laluCara Cek NISN PIP 2026 agar Dana Bantuan Tidak Hangus
-
HEADLINE24 jam yang laluFasum Lapangan Basket Berbayar, Begini Penjelasan Kadisbudporapar Banjarmasin
-
Kota Banjarmasin3 hari yang laluPerumusan Kajian Aspek Kualitas Hidup Masyarakat Banjarmasin
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluTerminal Kapuas Terbengkalai, Pemkab Kapuas Siap Jadikan Rest Area Terpadu




