Infografis Kanalkalimantan
Cara Ubah Foto dan Status Perkawinan di e-KTP
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan bahwa KTP elektronik dapat diganti. Lalu, apa saja saja syarat ganti KTP elektronik? Semuanya akan dijelaskan secara lengkap dalam artikel ini.
Melalui video singkat yang diunggah akun instagram @infodepok_id pada hari senin (15/2/2021), Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan bahwa warga yang berusia di atas 17 tahun bisa mengganti foto KTP-el atau KTP elektronik. Video yang sama juga diunggah oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui fitur stories di instagram resmi @dukcapiljakarta.
Bagi anda yang ingin ganti foto KTP-el, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus kamu penuhi. Adapun syarat dan ketentuannya yaitu seperti berikut ini.
- Foto KTP-el diperbolehkan untuk diganti jika pemilik identitas yang dulu tak berhijab, namun sekarang berhijab. Sehingga ia ingin mengganti foto KTP-el dengan menggunakan foto yang sudah berhijab
- Foto diperbolehkan untuk diganti jika KTP-el sudah rusak, atau terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram
- Membawa KTP-el lama
- Foto copy KK (Kartu Keluarga) di Dinas Dukcapil
- Tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW
Selengkapnya lihat infografis.
-
Bisnis3 hari yang lalu
Syamsudin Noor Jadi Bandara Domestik, Begini Respon Wali Kota Banjarbaru
-
HEADLINE11 jam yang lalu
Mengulang Pertarungan di Pilgub Kalsel, Denny Indrayana Lamar Nasdem
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Proyek Trotoar Jalan Kemuning Langsung Drainase, Begini Respon Warga yang Pagarnya Kena Bongkar
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Warga Muhammadiyah Banjarbaru Berhalalbihalal di Masjid At Taqwa
-
HEADLINE1 hari yang lalu
H Muhidin Siap Lamar Semua Parpol, Incar Cagub Kalsel Gandeng Hasnur
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Dua Hari Hilang di Tengah Rawa, Kakek Syahdan Ditemukan Selamat