Kota Palangkaraya
Jaring 72 Pelanggar Prokes di Palangkaraya, 26 Pelanggar Kena Denda 100 Ribu
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA – Satgas Covid-19 Kota Palangkaraya terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19. Setiap hari, baik siang ataupun malam, Satgas Covid-19 selalu melakukan operasi yustisi.
Operasi yustisi kali ini dilakukan di Jalan Tjilik Riwut Km 10, Jalan Merdeka Kota Palangkaraya, Rabu (10/2/2021).
Dalam operasi yustitsi kali ini didapati 72 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) terjaring karena tidak memakai masker.
Kabag Ops Polres Kota Palangkaraya Kompol Hemat Siburian melalui Perwira Pengendali Polresta Ipda Narmanto mengatakan, dari 72 orang pelanggar, ada 26 orang dikenakan sanksi denda administratif dengan membayar denda Rp 100 ribu, 29 orang dikenakan sanksi kerja sosial menyapu di sekitar lokasi dan 17 orang sanksi teguran tertulis.
Razia tersebut merupakan salah satu upaya mendisiplinkan masyarakat Kota Palangkaraya dalam menerapkan prokes dan 3M -memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak-.
“Kegiatan itu dilaksanakan tim gabungan Satgas Covid-19 Kota Palangkaraya, untuk memutus mata rantai dan menekan angka penyebaran virus corona,” ujarnya. (kanalkalimantan.com/tri)
Editor : Bie
-
HEADLINE22 jam yang lalu
Sejarah 1 Mei 1952 : Dari Afdeeling Amoentai Menjadi Kabupaten Hulu Sungai Utara
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Dear Pencari Kerja: Ratusan Lowongan Kerja Tersedia di Banjarbaru Job Fair 2024
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Nobar Timnas di Balai Kota Banjarbaru Berizin Resmi Pemegang Hak Siar
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Nyemplung di Sungai Martapura Hendak Ambil Kacamata Berakhir Tak Bernyawa
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
PAM Bandarmasih Ganti Pipa Kropos, Tiga Kecamatan Terdampak Seret Air
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Laga Terakhir Timnas Indonesia Berharap Juara Ketiga Piala Asia U-23