HEADLINE
Ujian Nasional 2021 Resmi Dihapus, Ini Empat Opsi Pengganti Syarat Kelulusan
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menghapus Ujian Nasional (UN) 2021 bagi siswa kelas 6 SD/sederajat, kelas 9 SMP/sederajat dan kelas 12 SMA/sederajat.
Keputusan UN 2021 dihapus ini merupakan imbas dari pandemi Covid-19 yang semakin meningkat. Tak hanya UN 2021, ujian kesetaraan 2021 juga turut ditiadakan.
Seperti dilansir Kompas.com, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Dengan dihapusnya UN dan ujian kesetaraan 2021, Kemendikbud memberikan sejumlah opsi pengganti UN 2021 sebagai syarat kelulusan bagi siswa tingkat akhir. Pengganti Ujian Nasional 2021 ini dilakukan sesuai kebijakan dari masing-masing satuan pendidikan.
Berikut 4 opsi pengganti UN 2021:
1) Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
2) Penugasan.
3) Tes secara luring atau daring.
4) Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Meski diberikan opsi pengganti Ujian Nasional, siswa tingkat akhir juga harus memenuhi syarat kelulusan sebagaimana dikeluarkan oleh Kemendikbud, di antaranya:
1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2) Peserta didik juga memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
3) Peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Untuk siswa dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dapat mengikuti uji kompetensi keahsilan selain mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain UN 2021, ujian kesetaraan alias ujian kejar paket bagi siswa yang menempuh jalur pendidikan non formal (PNF) juga dihapus.
SE itu mengatur tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Setidaknya, ada delapan poin penting dalam SE tersebut, termasuk soal pengganti UN 2021 sebagai syarat kelulusan terbaru bagi siswa tingkat akhir.
Selain itu, diatur pula ketentuan kenaikan kelas serta penerimaan peserta didik baru (PPDB). (Kanalkalimantan.com/kompas/suara)
Editor : Cell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Lelaki di Banjarmasin Habisi Kakak Ipar, Jasad Dibuang ke Wilayah Kintap
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Relokasi Normalisasi Sungai Kuranji di Cempaka Warga Ada yang Tak Setuju
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Baliho Curhat Korban Investasi Bodong di Banjarmasin Diturunkan
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Lomba Mancing Ikan di Sungai Kemuning Meriahkan HUT ke-17 Kecamatan Banjarbaru Selatan
-
PUPR PROV KALSEL2 hari yang lalu
Tingkatkan Capaian Akses Layanan Air Limbah dan Air Minum, Dinas PUPR Kalsel Gelar Workshop