kriminal banjarbaru
9,6 Kg Sabu dari Dua Lokasi Diungkap Polres Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Narkotika jenis sabu dan ekstasi gagal beredar di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Pada Jumat (8/11/2024) lalu, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarbaru berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika dengan berat total 9.642,07 gram atau 9,6 kilogram.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah mengatakan, pelaku berinisial D ditangkap dalam sebuah operasi yang dilakukan pada dua titik lokasi.
Baca juga: Disebut Hakim Sewenang-wenang Jerat Sahbirin Noor, Ini Respon KPK
Penangkapan terhadap D, terjadi di lokasi pertama dilakukan di Jalan Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
“Di lokasi pertama yang diamankan yaitu sabu seberat 5,2 kilogram,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah di halaman Mapolres Banjarbaru, Rabu (13/11/2024) siang.
Ternyata kata dia, barang bukti yang didapat itu hanya permulaan, kemudian dilakukan pengembangan oleh polisi.
Hasilnya, polisi melakukan pengembangan di lokasi kedua yakni di Komplek Purasakti, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Baca juga: Sumbang Ide Anak Muda Banjarbaru Kurangi Sampah Plastik
“Pelaku berinisial D ini diketahui beralamat di Komplek Purasakti di Kelurahan Basirih, di lokasi ini ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,4 kilogram,” sebut dia.
Tidak hanya jenis sabu, AKBP Dody menunjukan ekstasi warna kuning merek SPONGBOB sebanyak 31 butir.
“Lalu ada narkotika jenis ekstasi warna biru merek RR sebanyak empat setengah butir dan Happy Five dengan jumlah 4.570 butir,” sebut Dody.
Total barang bukti narkotika sabu dengan berat bersih 9,6 kilogram disita dengan perkiraan harga mencapai di angka Rp12,5 miliar.
Baca juga: Mahasiswa FTK UIN Antasari Galang Dana Erupsi Lewatobi
“Narkotika jenis sabu tidak berhasil beredar di masyarakat, maka Polres Banjarbaru dari Satresnarkoba berhasil menyelamatkan sekitar 48.210 jiwa,” ungkap Kapolres Banjarbaru.
Sementara dari hasil sitaan narkotika obat Happy Five sebanyak 4.570 butir diperkirakan mencapai nilai harga sebesar Rp681.750.000.
“Narkotika jenis obat Happy Five tidak berhasil beredar di masyarakat, maka Polres Banjarbaru dari Satresnarkoba berhasil menyelamatkan sekitar 4.570 jiwa,” kata Dody.
Perbuatan D asal Banjarmasin itu, ancaman hukuman seperti termuat dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
Baca juga: Muncul Menang Mundur Paman Birin di Sisa Jabatan 3 Bulan
“Dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” terang Kapolres.
“Pelaku tersebut merupakan jaringan antar provinsi dan tentunya Polres Banjarbaru, akan terus memberantas terhadap pelaku, tindak pidana narkotika sampai ke akar-akar pelaku utamanya,” tuntas dia. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPK Siapkan 20 Saksi Sidang Suap Proyek PUPR Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Dishub dan Organda Tak Bersepakat, APG Banjarbaru Jadinya Setop Operasi
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Respon Hakim MK Terkait Dalil Permohonan Denny Cs di Sidang Gugatan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Empat Pemohon Gugatan Pilwali Banjarbaru di MK
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Tongkat Komando Polres Banjarbaru Resmi Dipegang AKBP Pius X Febry Aceng Loda
-
DPRD KOTABARU2 hari yang lalu
Jery Lumenta, Anggota DPRD Kotabaru Meninggal Dunia