HEADLINE
Disebut Hakim Sewenang-wenang Jerat Sahbirin Noor, Ini Respon KPK
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam putusannya menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak sewenang-wenang dalam penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Lewat putusan itu, hakim membatalkan status tersangka Sahbirin Noor.
KPK di lain sisi menegaskan telah bekerja secara profesional dalam penanganan kasus dugaan suap di Kalsel yang sempat menjerat Paman Birin -biasa akrab Gubernur Kalsel disapa-.
“Terkait sewenang-wenang, KPK bekerja secara profesional dan secara prosedur hukum yang ada.” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Namun, lembaga antikorupsi itu memahami apabila hakim memiliki pandangan sendiri. KPK bukan dalam kapasitas menentukan salah atau tidaknya pandangan tersebut.
Baca juga: Pucuk Pimpinan Polda Kalsel Berganti, Brigjen Rosyanto Promosi
“Tentunya, pernyataan tersebut tidak bisa dianggap tidak profesional karena hakim juga memiliki sudut pandang sendiri. KPK tidak bisa mengatakan bahwa itu salah. Namun, yang bisa dikatakan hanya kita bekerja secara prosedural dan profesional,” ujar Tessa.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan sosok yang akrab disapa Paman Birin itu sebagai tersangka. Hakim memandang penetapan tersangka tersebut tidak sesuai prosedur.
“Menyatakan perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon (Sahbirin) sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” kata hakim Afrizal Hady saat sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).
Hakim menyebut, Sahbirin Noor tidak ikut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Satgas KPK beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, hakim menilai semestinya Sahbirin menjalani pemeriksaan terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Derita Anak Palestina Bikin Tangis Pjs Wali Kota
“Dari bukti-bukti termohon, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan pemohon telah diperiksa sebagai calon tersangka. Sementara itu, pihak pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Afrizal.
Tidak hanya itu, hakim juga mengesampingkan penjelasan KPK yang menyebut Sahbirin Noor melarikan diri. Hal itu mengingat tidak ada surat pemanggilan maupun mencantumkan nama Sahbirin ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Menimbang bahwa, setelah hakim praperadilan meneliti dan mencermati berdasarkan dalih pemohon dan termohon beserta bukti-bukti yang diajukan, ternyata tidak terdapat bukti yang menunjukkan pihak termohon telah menerbitkan atau mengeluarkan surat keterangan atau berupa penetapan status DPO terhadap diri pemohon baik sebelum maupun sesudah praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon,” ujar Afrizal.
Baca juga: Launching Buku “The True of Barito Putra Legend”
“Selanjutnya terhadap pemohon yang didalilkan oleh termohon melarikan diri juga tidak terdapat bukti-bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon,” sambungnya.
Oleh sebab itu, hakim menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Sahbirin Noor. Dengan demikian, status tersangka sosok yang akrab disapa Paman Birin itu menjadi gugur. (Kanalkalimantan/Beritasatu.com/kk)
Editor: bie
-
pilkada 20242 hari yang lalu
Dilaporkan ke Bawaslu Kalsel Soal Tindak Pidana Pemilu, Syaifullah Tamliha Dipanggil Klarifikasi
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Demo Warga Respon Suara Tidak Sah ‘Menang’ Pilwali Banjarbaru, Tuntut Pilkada Ulang!
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Warga Pendemo Minta KPU Banjarbaru Tunda Penetapan Hasil Pilwali
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Forum Ambin Demokrasi: Pilwali Banjarbaru Layak Diulang
-
HEADLINE22 jam yang lalu
Sah! Lisa Halaby-Wartono Pemenang Pilwali Banjarbaru
-
Dishut Kalsel3 hari yang lalu
Dishut Kalsel Tanam Bibit Pohon Trembesi Disepanjang Jalan Awang Peramuan