Connect with us

Hukum

53 Kasus Karhutla di Polres Batola, Baru 1 ke Penyidikan, Terkait Korporasi Ditangani Krimsus

Diterbitkan

pada

Kasat Reskrim Polres Batola AKP Edi Yuliyanto. Foto : rendy

MARABAHAN, Hingga 23 Oktober 2019, seluas 287 hektare hutan dan lahan terbakar di Kabupaten Batola, dari luas hutan dan lahan yang terbakar tersebut, sebanyak 53 kasus penyelidikan Karhutla ditangani Sat Reskrim Polres Barito Kuala. Namun, baru 1 kasus yang sudah naik ke proses penyidikan.

“Dari puluhan kasus itu, satu diantaranya perorangan sudah naik sidik yaitu di wilayah Kecamatan Mandastana, sudah tahap satu,” ujar Kapolres Barito Kuala AKBP Bagus Suseno melalui Kasat Reskrim Polres Batola AKP Edi Yuliyanto.

Sementara untuk daerah terbanyak penanganan kasus Karhutla, Edi mengatakan, tersebar di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Mandastana, Rantau Badauh, Anjir hingga Kecamatan Tabukan.

“Ada juga kasus Karhutla korporasi di Batola, namun langsung diambil alih oleh Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda,” akunya.

Sementara para terduga pelaku Karhutla, diancam undang undang lingkungan hidup pasal 69 (H) dengan 3 tahun penjara.

“Kita akan tindak tegas dan proses secara hukum, bagi siapa saja pelaku pembakaran lahan atau membuka lahan dengan cara dibakar di wilayah hukum Polres Batola,” pungkasnya. (rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->