Hukum
4.091 Pelanggar Terjaring E-Tilang Polres Banjarbaru
BANJARBARU, E-Tilang (Elektronik Tilang) merupakan program penilangan bagi pelanggar lalu lintas yang diproses secara online. Di Banjarbaru, programe-tilang tersebut sudah diberlakukan sejak kurang lebih enam bulan. Hasilnya, tercatat 4.091 kasus pelanggaran lalulintas yang terjaring dalam rentang tersebut.
Lalu apa itu E-Tilang? Kanit Dikyasa Polres Banjarbaru, Iptu Tajudin Noor M mengatakan, masyarakat yang kena tilang akan diberikan surat tilang berwarna biru. Dalam waktu 2-3 jam setelah diregistrasi, si pelanggar akan mendapatkan kode untuk melakukan pembayaran di Bank BRI. Jika pembayaran sudah dilakukan, si pelanggar kemudian membawa bukti pembayaran ke bagian penilangan untuk mengambil berkas miliknya yang ditahan.
Si pelanggar tidak lagi melalui proses sidang, akan tetapi berkas tetap dimasukkan kepersidangan sedangkan diri dari pelanggar tidak ikut menghadiri persidangan. “Supaya masyarakat membayarnya pas, tidak ada kekurangan ataupun kelebihan. Besaran denda yang ditentukan yakni Rp 250 ribu, kecuali bagi yang memilih hadir langsung ke persidangan,†terangnya.
Ia mengatakan, pada saat tilang, pelanggar bisa menentukan surat berwarna apa yang ia pilih. Jika pelanggar memilih surat tilang berwarna biru, berarti pelanggar akan melakukan pembayaran sesuai teknis e-tilang. Sedangkan pelanggar yang memilih surat tilang berwarna merah, artinya pelanggar memilih untuk hadir di persidangan.
“Batas waktu kode pembayaran berlaku selama 4 hari. Jika lewat dari empat  hari pelanggar masih belum membayar, maka kode pembayaran sudah tidak berlaku lagi, sehingga pelanggar harus konfirmasi lagi ke bagian penilangan untuk meminta kode pembayaran baru,†terangnya.
Menurutnya, selama diberlakukannya E-Tilang, masyarakat tidak protes justru proses lebih mudah dan murah. “Biasanya untuk pelanggar yang tidak memiliki SIM besaran denda yang harus ia bayar ialah Rp 1 juta, sedangkan dengan e-tilang berdasarkan ketetapan denda yang harus dibayar hanyalah Rp 250 ribu.. Waktunya pun lebih singkat dan pelanggar tidak perlu berhadir pada acara persidangan. Ada juga pelanggar yang mau ikut persidangan saja, akan tetapi kalau bisa masyarakat tetap harus membayar melalui bank, guna menghindari-hal hal yang polisi tidak lagi boleh menerima uang  dari pelanggar,†jelasnya.***
-
PUPR PROV KALSEL1 hari yang laluPemprov Kalsel Benahi Fasilitas Olahraga di Stadion 17 Mei
-
HEADLINE2 hari yang laluPantai Teluk Tamiang: Mutiara Tersembunyi di Pelosok Kotabaru
-
Kota Samarinda1 hari yang laluLelaki Mabuk Bakar Rumah di Samarinda Nyaris Tewas Diamuk Massa
-
HEADLINE2 hari yang laluMasa Peralihan, Suhu Udara Wilayah Kalsel Capai 34 Derajat Celcius
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluBupati dan Wabup HSU Salat Id di Masjid Agung At Taqwa Amuntai
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluDesa Pihaung Potong Sapi Kurban Presiden RI Seberat 950 Kg


