Connect with us

Kanal

2 TPS di HSU Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Diterbitkan

pada

Pemilihan ulang yang digelar di dua TPS di Kabupaten HSU, Kamis (25/4). Foto: dew

AMUNTAI, Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU), Kamis (25/4). Dua TPS tersebut yakni TPS 06 Desa Pelampitan Hulu dan TPS 20 Desa Sungai Malang Kecamatan Amuntai Tengah.

Meskipun PSU ini hanya untuk memilih Presiden dan DPD RI, namun hal ini tetap menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu HSU. Sementara Komisioner KPU HSU Lukmannul Hakim mengatakan, digelarnya pemilihan ulang di dua TPS tersebut karena ada pemilih tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb. Maka sesuai dengan UU 7 2017 pasal 372 ayat 2 Pemungutan suara di TPS, wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan huruf D. Yakni, pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

“Kendati yang memberikan hak pilih ini warga negara Indonesia dengan alamat di luar Kabupaten HSU, memiliki E KTP akan tetapi tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb di TPS tersebut, sehingga berdasarkan pasal 372 ayat 2 huruf D wajib dilakukan pemungutan suara ulang,” terangnya.

Menurut Lukman, KPPS selaku penyelenggara ditingkat TPS membuka pelayanan KTP elektronik yang beralamat sesuai dengan TPS dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb mulai pukul 12.00-13.00 Wita. “Saat itu banyaknya pemilih yang antusias ingin memberikan hak pilihnya, Karena waktu pelayanan yang sempit dan banyaknya pemilih. Baik anggota KPPS dan pengawas TPS kurang konsentrasi dan kelelahan melayani pemilih sehingga pemilih yg beralamatkan diluar dari desa/kelurahan tersebut masuk dan telah memberikan suara di TPS,” terangnya.

Kendati mengalami proses pemungutan suara ulang, Lukman bersyukur proses PSU berlangsung tertib dan lancar. “Alhamdulillah lancar dan angka kehadiran pemilih lebih dari 60 %, Untuk TPS 20 Desa Sungai Malang, dari 220 DPT yang hadir memberikan suaranya 157 pemilih, Sedangkan untuk Palampitan Hulu dari 232 DPT yang hadir 137 pemilih,” sambungnya.

Dirinya menyebut, adapun 2 TPS tersebut yakni TPS 20 Desa Sungai Malang Kecamatan Amuntai tengah yang sebelumnya terdapat pemilih dari luar daerah sebanyak 12 orang dan TPS 6 Desa Palampitan Hulu Kecamatan Amuntai Tengah sebanyak 11 orang pemilih.”imbuhnya

Sementara itu, Khairil selaku Komisioner Bawaslu HSU Kordinator Divisi Pelanggaran HPP menyayangkan Pemungutan Suara Ulang ini sempat terjadi, meski dirinya tetap memaklumi kenapa hal tersebut terjadi. Dikatakannya, pemungutan suara ulang ini dilakukan lantaran adanya temuan oleh PTPS/pengawas TPS yang menemukan adanya pemilih yang menggunakan KTP , tetapi tidak berdasar domisili dan tidak membawa A 5. Formlir keterangan pindah memilih.

“Mereka mempunyai KTP yang berasal dari luar daerah, maka secara otomatis kemungkinan besar terdaftar sebagai DPT dari daerah luar,” ujar Khairil.

Menurutnya, hal ini disebabkan diantaranya SDM para petugas KPPS dan Pengawas yang masih tergolong pemula, maka ketika ada hal yang sifatnya gebrakan masyarakat yang antusias banyaknya, sehingga kemungkinan menimbulkan kebingungan dari para petugas KPPS dan pengawas.

Oleh karenanya, seharusnya ditengah kebingungan tersebut para petugas seharusnya dapat memberikan penjelasan berdasarkan ketentuan dan buku panduan sebagai KPPS atau Pengawas. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->