Provinsi
19 Ribu Disabilitas Kalsel Perlu Perlindungan Hak, Perda Jangan Normatif!
BANJARMASIN, Pemprov akhirnya mengesahkan perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas menjadi Perda. Harapannya, penerapan perda tersebut bukan sekadar normatif demi melindungi 18 ribu kaum disabilitas di Kalsel.
Dengan disahkannya Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Perda maka para berkebutuhan khusus di Kalsel akan betul-betul diperhatikan dan terakomodir. Baik segi pendidikan, pekerjaan, kesehatan dan lainnya.
Wakil Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Resnawan mengucapkan syukur karena semua tahapan pembentukkan Perda telah selesai dilaksanakan. Selain itu pengesahan ini juga sebagai kado bagi para difabel yang merayakan Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada tanggal 3 Desember 2018.

“Semoga dengan ditetapknya Perda tersebut akan membawa manfaat bagi kita semua terutama memberikan pedoman dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik serta menjadi kado yang indah dalam Peringatan Hari Penyandang Disabilitas di Banua ini yang jatuh pada 3 Desember 2018 lalu,” ucapnya.
Perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang menegaskan pemerintah daerah wajib melalukan perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi pehormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Wagub berharap, Perda ini mampu memberikan perlindungan bagi para difabel. “Saya berharap Perda ini mampu memberikan perlindungan bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas, sehingga nantinya tidak ada masalah lagi seperti diskriminasi dan yang lainnya,” sebutnya.
Anggota DPRD Kalsel Komisi IV Zulva Asma Vikra mengatakan, dari data Badan Pusat Statistik Tahun 2015 penyandang disabilitas di Kalimantan Selatan berjumlah sebanyak 19 ribu lebih.
Menurut Zulva, hak-hak penyandang disabilitas masih kurang diperhatikan. Dirinya ingin penyandang disabilitas memiliki kedudukan dan hak-hak lebih diperhatikan lagi oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Kalimantan Selatan Masni menyambut baik dengan disahkanya Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Menurutnya, selama ini para difabel merasa kesulitan terutama dalam hal mendapatkan pekerjaan. “Kita kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan apalagi persyaratan yang mewajibkan harus sehat jasmani dan rohani,” ucapnya. (Rico)
Editor:Cell
-
Kota Banjarbaru2 hari yang laluMasuk Tahun Ajaran Baru, Wali Kota Banjarbaru Cek Kesiapan SRT 2
-
Olahraga1 hari yang laluMusprov Luar Biasa Kormi Kalsel Digelar
-
DPRD Kota Palangka Raya2 hari yang laluAnggota DPRD Minta Pemko Palangka Raya Adopsi Program Bantuan Persalinan
-
Kabupaten Balangan2 hari yang laluFestival Mesiwah Pare Gumboh VIII Digelar di Desa Liyu
-
DPRD Kota Palangka Raya1 hari yang laluAnggota DPRD Palangka Raya Mendorong Penanganan Kawasan Kumuh
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluTRC BPBD Kalsel Tangani Tiga Titik Karhutla di Banjarbaru


