Connect with us

HEADLINE

1.506 Orang Terpapar Masih Dirawat, Presiden Jokowi Tunjuk Luhut ‘Tangani’ Covid-19 di Kalsel!

Diterbitkan

pada

Presiden Jokowi tunjuk Luhut tangani Covid-19 di Kalsel. Foto: suara

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Hingga Kamis (17/9/2020) penambahan kasus positif Covid-19 di Kalimantan Selatan kembali terjadi. Data terbaru yang dirilis oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kalsel mencatat, tercatat 9.547 kasus positif Covid-19 di Kalsel, dengan attack rate (AR) sebesar 221,818 per 100 ribu penduduk.

Tercatat pula, ada 1.506 kasus positif Covid-19 atau sebesar 15,8 persen masih menjalani perawatan. Baik di rumah sakit maupun pusat karantina di beberapa kabupaten/kota di Kalsel.

Sebagaimana diketahui, tingginya kasus Covid-19 di Kalsel menjadi perhatian khusus pemerinah pusat. Bahkan Kalsel, menjadi salah satu dari 9 provinsi yang mendapat penanganan khusus karena tak kunjung ada pelandaian kasus!

Terkait hal ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo untuk menangani kenaikan kasus Covid-19 di Kalsel.

 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan Luhut dan Doni nantinya akan membantu Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

“Bapak Joko Widodo telah menugaskan kepada menko marves Yaitu Bapak Luhut Panjaitan dan Kepala BNPB yaitu bapak Doni monardo untuk dapat bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan,” ujar Wiku dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Selasa (15/9/2020), lalu.

Kesembilan provinsi yang memiliki sumbangan terbesar terhadap jumlah total nasional kasus Covid-19 yaitu Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua.

Wiku menuturkan, pelibatan Luhut dan Doni Monardo diharapkan dapat mengendalikan kasus Covid-19 dengan tiga fokus utama yaitu menurunkan penambahan kasus, meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian provinsi-provinsi tersebut.

“Target yang diharapkan adalah penurunan penambahan kasus harian nomor 1, nomor 2 adalah peningkatan angka kesembuhan dan yang ketiga adalah menurunkan angka kematian,” tutur dia.

Wiku menuturkan, Presiden Jokowi memberi target kepada Doni dan Luhut agar dapat mengendalikan kasus Covid-19 di sembilan provinsi itu dalam dua minggu kedepan. “Diminta oleh Presiden agar target ini dapat dicapai dalam waktu 2 minggu kedepan,” ucap dia.

Sementara itu, usai mendapatkan perintah Jokowi, Luhut yang juga menjabat Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengundang kepala daerah serta pimpinan TNI/Polri di sembilan provinsi untuk melakukan rapat koordinasi secara virtual.

“Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate dan penurunan mortality rate,” kata Luhut.

Mengenai perintah Presiden untuk berkonsetrasi lebih dahulu kesembilan provinsi tersebut adalah karena kedelapan provinsi itu berkontribusi terhadap 75 persen dari total kasus atau 68 persen dari total kasus yang masih aktif. Di luar delapan provinsi tersebut ditambahkan juga Provinsi Papua.

Luhut menyebutkan bahwa untuk mencapai tiga sasaran penanganan penularan Covid 19 di kesembilan provinsi utama itu pihaknya telah menyusun tiga strategi.

Operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol Kesehatan, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate serta penanganan secara spesifik kluster-kluster Covid-19 di setiap provinsi,” kata dia.

“Kita harus melakukan operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan karena kalau kita tidak tindak keras pelanggarnya maka mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak akan segera membaik,” kata Luhut.

Di sisi lain, Juru Bicara GTPP Covid-19 Kalsel M. Muslim dalam laporan hariannya mengatakan, hari ini ada penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 36 orang. “Didominasi dari Kota Banjarmasin 9 orang dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan 8 orang,” katanya.

Penambahan kasus positif Covid-19 di Kalsel juga terjadi di Kabupaten Kotabaru 6 orang dan Kota Banjarbaru 5 orang. Disusul masig-masing 3 orang dari Kabupaten Tanah Laut dan Hulu Sungai Tengah, dan 2 orang dari Kabupaten Barito Kuala.

Selain itu, kasus positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh juga bertambah, Seluruhnya berasal dari pusat karantina di beberapa kabupaten dan kota di Kalsel. Hari ini, total ada 7.645 kasus atau 80,1 persen yang dinyatakan telah sembuh dari Covid-19.

“Pasien Covid-19 yang dilaporkan sembuh hari ini sebanyak 29 orang. Mayoritas dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah 13 orang,” imbuh Muslim.

Kasus positif Covid-19 yang sembuh juga disumbang dari Kabupaten Kotabaru 8 orang dan Kabupaten Tapin 4 orang.

Disusul 2 orang dari Kota Banjarmasin dan masing-masing 1 orang dari Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Tabalong.

Sedangkan kasus positif Covid-19 yang dilaporkan meninggal dunia bertambah 2 orang. Masing-masing 1 orang dari Kabupaten Banjar dan Hulu Sungai Selatan.

Sehingga kini sudah ada 396 kasus positif Covid-19 yang dilaporkan meninggal dunia, dengan case fatality rate (CFR) 4,15 persen.

Sementara itu, hingga kini tercatat ada 633 orang di Kalsel yang tercatat sebagai suspek atau diduga terpapar Covid-19.

Aturan Main

Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan perlunya perubahan Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar polisi dapat menerapkan aturan pidana pada operasi yustisi.

“Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana, sementara menurut UU, pergub atau perbub atau perwali tidak boleh memuat sanksi pidana,” kata dia.

Dia menyarankan agar para kepala daerah segera memproses perubahan pergub, perbub atau perwali tersebut menjadi perda ke DPRD.

Mahfud mengatakan saat ini di seluruh Indonesia hanya dua pergub yang telah menjadi perda. “Tetapi seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana itu diluar Pergub masih memungkinkan, misalnya pakai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” kata dia.

Dengan memakai UU tersebut, kata Mahfud, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Sejak awal pekan ini, operasi yustisi telah diterapkan secara serentak di kesembilan provinsi. Namun demikian, ada beberapa provinsi yang sebelumnya juga telah menerapkan operasi yustisi untuk menindak tegas pelanggar protokol Covid-19 sebelum keluar perintah Presiden Jokowi hari itu.

Provinsi tersebut antara lain Provinsi Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Luhut menegaskan dalam dua hari mendatang sejak mendapat perintah, rapat-rapat teknis dengan semua provinsi akan digelar secara intensif.

“Saya minta masing-masing provinsi untuk menajamkan strateginya, harus jelas pembagian tugasnya siapa berbuat apa dan kita deploy semua sumber daya yang kita miliki,” tegas Luhut. (kanalkalimantan.com/fikri/suara)

Reporter : Fikri/Suara
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->