Connect with us

HEADLINE

Wewenang Penanganan Dibagi, Ini Luasan Kawasan Kumuh di Kalsel

Diterbitkan

pada

Ilustrasi kawasan kumuh di Kalsel yang perlu ditangani pemerintah daerah. Foto: dok.kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Mempercepat penyelesaian kawasan kumuh wewenang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kalsel mengadakan rapat koordinasi pemantauan kumuh secara kuantitatif dan kualitatif, serta sinkronisasi data luasan kawasan permukiman kumuh pada kabupaten/lota, Kamis (10/6/2021).

Kegiatan dibuka Kepala Bidang Pengembangan Permukiman, Teddy Hidayat dihadiri jajaran pejabat Disperkim Kalsel serta Disperkim kabupaten/kota se-Kalsel.

“Rapat koordinasi dengan jajaran Disperkim kabupaten/kota menyinkronisasikan data luas kawasan kumuh dan menyepakati kawasan yang menjadi wewenang pusat, provinsi, dan kabupaten/lota,” ucap Teddy Hidayat, dikutip dari Media Center Pemprov Kalsel.

Teddy Hidayat mengatakan, dalam penanganan kawasan kumuh berdasarkan 7 indikator kumuh yaitu bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, persampahan, proteksi kebakaran dan ruang terbuka hijau.

 

 

Baca juga: RESMI! Tahura Sultan Adam Dibuka, Pengunjung Dibatasi, Ini Link Pendaftaran Masuk

“Jadi ada 7 indikator kumuh dalam mengentaskan kawasan kumuh,” ujarnya.
Menurut Kabid Pengembangan Permukiman ini, luas kawasan kumuh yang ditangani pemerintah provinsi sebesar 964 hektare tersebar di 13 kabupaten/kota.

Untuk itu didata ulang dan mengumpulkan Disperkim 13 kabupaten/kota dalam rangka data ulang verifikasi agar data valid.

“Setelah data didapatkan, maka kita sepakati bersama untuk memasukan ke dalam RPJMD sampai 2024,” katanya.

Oleh karena itu, penting sekali untuk menentukan program 5 tahun kedepan dan hari ini disepakati data yang mereka berikan tidak akan berubah sampai 5 tahun kedepan.

“Jadi kami tidak akan ada lagi perubahan data dari kabupaten/kota untuk kawasan kumuh, makanya hari ini kita sepakati,” ungkapnya.

Berdasarkan data, Disperkim Kalsel telah berhasil menangani kawasan kumuh seluas 223,39 hektare dari tahun 2017 sampai dengan 2020.

Sedangkan tahun 2021, menargetkan akan menuntaskan kawasan kumuh sebesar 36,19 hektare. “Kita telah berhasil menuntaskan ratusan hektare kawasan kumuh di Kalsel,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kalsel, Fahri Riza mengharapkan, adanya rapat ini dapat menyepakati terkait data kawasan kumuh kabupaten/kota dalam menyusun RPJMD 5 tahun kedepan.

“Jadi ada kesepakatan bersama dalam satu data kawasan kumuh, agar jelas kewenangan baik provinsi maupun pusat dan kabupaten/kota,” katanya.

Baca juga: Pasca Banjir, Rencana Detail Tata Ruang Kertak Hanyar-Gambut Dibahas

Sekadar diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, serta SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0908/KUM/2019 tentang penetapan lokasi permukiman kumuh kewenangan Provinsi Kalsel, dalam penanganannya berdasarkan wewenang dalam penataan kawasan kumuh luasannya 10 sampai 15 hektare. Sedangkan di bawah 10 hektare itu wewenang kota dan di atas 15 hektare wewenangnya dari pusat. (kanalkalimantan.com/mckalsel/al)

Reporter: al
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->