Connect with us

Kabupaten Kapuas

Wabup Kapuas Hadir di Rakor Pengurus UPZ Kemenag Kapuas

Diterbitkan

pada

Rakor pengelolaan UPZ di lingkungan Kemenag Kabupaten Kapuas, Kamis (16/12/2021). Foto: ags

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Kewajiban zakat bukan berati hanya sekadar memenuhi sikap akan kewajiban dalam agama tetapi lebih dari itu zakat menjamin terciptanya kesejahteraan masyarakat secara luas.

Untuk itu perlu pengelolaan yang terorganisir oleh badan zakat sehingga zakat bisa tersalurkan kepada yang berhak menerimanya.

Terkait dengan hal itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas mengadakan Rakor pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dihadiri Wakil Bupati Kapuas Drs H Nafiah Ibnor, Ketua MUI Kapuas KH Nurani Sarji, Sekretaris MUI Kapuas, Dr H Junaidi, pejabat struktural dan fungsional, bertempat di Aula Kemenag Kabupaten Kapuas, Kamis (16/12/2021).

Rakor dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, H Hamidhan SAg MA mengatakan, zakat sudah jelas, tinggal bagaimana menyikapinya. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Kementerian Agama seharusnya sebagai pelopor, bisa mengamalkannya, sehingga UPZ di Kabupaten Kapuas bisa berkembang.

 

Baca juga : Sidak Pasar Harga Bapokting, Dinas Perdagangan Balangan: Masih Aman Terkendali!

“Untuk menyikapi hal ini Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas mengambil langkah dengan adanya pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dengan susunan pengurus pembina, penasehat, ketua, sekretaris, bendahara dan anggota. Untuk itu saya berharap, agar draf yang berisi tugas dan kewajiban para pengurus dicermati dengan baik,” kata H Hamidhan.

Wakil Bupati Kapuas, Drs H Nafiah Ibnor berharap agar Kemenag Kabupaten Kapuas wajib mengeluarkan zakat profesinya melalui UPZ. Untuk itu pengurus UPZ Kemenag Kapuas harus menyosialisasikan program kerja UPZ untuk memberikan edukasi dan pemahaman terhadap ASN, pada gilirannya mampu meningkatkan optimalisasi perolehan zakat ASN.

“Para ASN di lingkungan Kemenag Kabupaten Kapuas wajib mengeluarkan zakat profesi yang dikelola oleh UPZ Kemenag Kapuas. UPZ melaksanakan tugas pengumpulan zakat profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga apabila ada ASN yang belum mengeluarkan zakat, berarti telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Zakat. Tugas berat juga dipikul oleh pengurus UPZ Kemenag, dimana mereka harus mensosialisasikan program kerja UPZ serta memberikn edukasi dan pemahaman terhadp ASN, sehingga nantiny perolehan zakat ASN bisa optimal,” jelas H. Nafiah.

 

Baca juga : Rumah Kemasan Banjarbaru Siap Dukung Produk UKM

H Nafiah menambahkan bahwa ASN yang belum mengeluarkan zakatnya itu disebabkan ada beberapa faktor, antara lain rendahnya kesadaran wajib berzakat, rendahnya kepercayaan pengelolaan terhadap pengurus UPZ, serta belum mengetahui mekanisme pengelolaan zakat.

“Maka sekali lagi kami berharap UPZ harus mensosialisasikan program program kerja UPZ,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->