Connect with us

HEADLINE

Visa Haji Furoda Tak Terbit, DPR Desak Revisi UU Penyelenggaraan Haji

Diterbitkan

pada

Pemberangkatan jemaah haji di Embarkasi Banjarmasin dengan kuota resmi yang dikelola pemerintah RI. Sementara visa haji furoda tahun ini tidak diberikan oleh pemerintah Arab Saudi. Foto: wanda

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Visa haji furoda tidak terbit, ribuan calon jemaah haji dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Menyikapi polemik tersebut, Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR mendesak pemerintah segera merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jemaah nonkuota.

Anggota Timwas DPR, Abdul Fikri Faqih menilai pemerintah tidak bisa lepas tangan dalam kasus visa haji furoda meskipun prosesnya bersifat business to business (B2B) antara penyelenggara perjalanan dan pihak Arab Saudi.

“Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Meskipun secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi para jemaah,” ujar Fikri dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).

Baca juga: Pengembangan Kawasan Pedesaan, Ini yang Dikerjakan Pemdes Tumbang Mangkutup

 

Desakan Revisi UU Penyelenggaraan Haji

Fikri yang juga anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS menekankan, momentum kegagalan keberangkatan ini harus menjadi dasar untuk merevisi regulasi.

Fokusnya adalah memperkuat pengawasan, mekanisme perlindungan, dan penindakan terhadap potensi pelanggaran oleh penyelenggara perjalanan ibadah haji nonkuota.

“Ini bukan semata-mata urusan bisnis, melainkan soal perlindungan hak warga negara,” tegasnya.

Ia mencontohkan pengelolaan umrah mandiri yang kini lebih tertata setelah diatur dengan mekanisme akuntabel. Menurutnya, skema tersebut bisa dijadikan tolak ukur bagi pengaturan haji furoda agar jemaah tetap mendapat jaminan perlindungan hukum.

Baca juga: Apel Hari Lahir Pancasila Diguyur Hujan, Bupati HSU Puji ASN Tak Beranjak 

Dalam revisi Undang-Undang, Fikri mendorong agar dimasukkan pasal khusus terkait perlindungan terhadap jemaah pengguna visa nonkuota, seperti visa haji furoda dan mujamalah. Hal ini dianggap penting agar tidak ada lagi korban dari praktik biro perjalanan yang tidak bertanggung jawab. (Kanalkalimantan/BeritaSatu.com)

Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca