Kabupaten Kapuas
UPDATE COVID-19: Ada 14 Kasus Positif Baru di Kabupaten Kapuas
KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Kasus Covid-19 di Kabupaten Kapuas bertambah cukup signifikan yaitu 14 kasus positif baru, Kamis (28/1/2021). Penambahan kasus Covid-19 itu diantaranya 11 kasus positif dari Kecamatan Selat, 1 kasus dari Kecamatan Kapuas Timur, 1 kasus dari Kecamatan Tamban Catur dan 1 kasus dari Kecamatan Dadahup.
Tercatat pasien positif yang masih dalam perawatan sebanyak 111 orang, pasien positif meninggal dunia 28 orang, selesai isolasi atau sembuh sebanyak 1.065 orang. Total kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kapuas berjumlah 1.204 orang.
Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi SE SKM, MAP MKes menyampaikan perkembangan terkait data Covid-19 di Kabupaten Kapuas melalui siaran langsung di kanal media sosial Kominfo Kabupaten Kapuas di Studio Mini Kantor Diskominfo Kapuas.
“Berhubungan dengan masih adanya penambahan kasus positif Covid-19 setiap harinya di Kabupaten Kapuas, maka diimbau kepada daerah-daerah yang kasusnya masih tinggi untuk betul-betul menerapkan protokol kesehatan, dan selalu peduli kepada yang lainnya, serta mari selalu mengingatkan protokol kesehatan yang sangat penting dilaksanakan,” beber H Junaidi.
Satgas Covid-19 Kapuas juga memberitahukan tentang Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 360/36/SATGAS-COVID/KPS.2021 tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah (masjid, gereja, pura, balai basarah, vihara) dan majelis-majelis ta’lim pada masa pandemi,
“Kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial yang lazim dilaksanakan secara berjamaah hanya diperkenakan pada wilayah-wilayah aman dari Covid-19,” ujarnya.
Pengurus dan penanggung jawab rumah ibadah, majelis ta’lim, kebaktian keluarga agar wajib membentuk tim untuk mengawasi protokol kesehatan di areal rumah ibadah. Melakukan pembersihan dan disenfeksi pada bangunan ibadah, menyiapkan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer, menerapkan jarak aman antar jamaah dengan memberikan tanda khusus.
“Jumlah jemaah disesuaikan dengan kapasitas tempat ibadah, memastikan seluruh jemaah menerapkan protokol kesehatan,” ingat Kadiskominfo Kapuas ini
Seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas diminta harus mentaati Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 360/36/SATGAS-COVID/KPS.2021 dan juga Perbup No 46 tahun 2020 tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan. “Menerapkan 4M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun diair yang mengalir dan menghindari kerumunan massa,” tambahnya. (kanalkalimantan.com/ags)
Editor : Kk
-
HEADLINE16 jam yang lalu
Geger Temuan Dua Mayat di Banjarbaru, Jasad RFS Didapati Masuk Tong Air Kaki di Atas
-
Bisnis2 hari yang lalu
Harga Emas di Pasar Bauntung Banjarbaru Terus Naik dari Ramadan hingga Lebaran
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
Mengenang Ulama Besar Tanah Banjar di Masjid dengan Nama Kitab Karangannya
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terjerat Cuci Uang Narkoba, Nasib Ayah Fredy Pratama Tinggal Ketuk Palu
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Riding Bersama Wali Kota, Salurkan Bansos Hari Jadi ke-25 Kota Banjarbaru
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Ini Harga Beras di Pasar Bauntung Banjarbaru Pasca Lebaran