Connect with us

Kabupaten Kapuas

UPDATE COVID-19: Ada 14 Kasus Positif Baru di Kabupaten Kapuas

Diterbitkan

pada

Dr H Junaidi SE SKM, MAP MKes. Jubir Satgas Covid-19 Kapuas. Foto: diskominfo kapuas

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Kasus Covid-19 di Kabupaten Kapuas bertambah cukup signifikan yaitu 14 kasus positif baru, Kamis (28/1/2021). Penambahan kasus Covid-19 itu diantaranya 11 kasus positif dari Kecamatan Selat, 1 kasus dari Kecamatan Kapuas Timur, 1 kasus dari Kecamatan Tamban Catur dan 1 kasus dari Kecamatan Dadahup.

Tercatat pasien positif yang masih dalam perawatan sebanyak 111 orang, pasien positif meninggal dunia 28 orang, selesai isolasi atau sembuh sebanyak 1.065 orang. Total kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kapuas berjumlah 1.204 orang.

Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi SE SKM, MAP MKes menyampaikan perkembangan terkait data Covid-19 di Kabupaten Kapuas melalui siaran langsung di kanal media sosial Kominfo Kabupaten Kapuas di Studio Mini Kantor Diskominfo Kapuas.

“Berhubungan dengan masih adanya penambahan kasus positif Covid-19 setiap harinya di Kabupaten Kapuas, maka diimbau kepada daerah-daerah yang kasusnya masih tinggi untuk betul-betul menerapkan protokol kesehatan, dan selalu peduli kepada yang lainnya, serta mari selalu mengingatkan protokol kesehatan yang sangat penting dilaksanakan,” beber H Junaidi.

Satgas Covid-19 Kapuas juga memberitahukan tentang Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 360/36/SATGAS-COVID/KPS.2021 tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah (masjid, gereja, pura, balai basarah, vihara) dan majelis-majelis ta’lim pada masa pandemi,
“Kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial yang lazim dilaksanakan secara berjamaah hanya diperkenakan pada wilayah-wilayah aman dari Covid-19,” ujarnya.

Pengurus dan penanggung jawab rumah ibadah, majelis ta’lim, kebaktian keluarga agar wajib membentuk tim untuk mengawasi protokol kesehatan di areal rumah ibadah. Melakukan pembersihan dan disenfeksi pada bangunan ibadah, menyiapkan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer, menerapkan jarak aman antar jamaah dengan memberikan tanda khusus.

“Jumlah jemaah disesuaikan dengan kapasitas tempat ibadah, memastikan seluruh jemaah menerapkan protokol kesehatan,” ingat Kadiskominfo Kapuas ini

Seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas diminta harus mentaati Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 360/36/SATGAS-COVID/KPS.2021 dan juga Perbup No 46 tahun 2020 tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan. “Menerapkan 4M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun diair yang mengalir dan menghindari kerumunan massa,” tambahnya. (kanalkalimantan.com/ags)

 

Reporter : Ags
Editor : Kk

 

 

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->