Connect with us

Ekonomi

Unit Metrologi Legal Hadir di Disperindag Banjar

Diterbitkan

pada

UNIT METROLOGI LEGAL, Pemkab Banjar kini hadirkan Unit Metrologi Legal untuk menjamin kepastian dan kenyamanan konsumen pasar. Foto : hendera

MARTAPURA, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banjar resmikan Unit Metrologi Legal. Unit Metrologi Legal ini bertugas untuk memberikan pelayanan pengujian berbagai alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di halaman Disperindag Kabupaten Banjar, Selasa (19/12).

Unit Metrologi Legal ini melayani tera dan tera ulang terhadap UTTP. Tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan.

Kepala Disperindag H Muhammad Ramlan mengatakan, tujuan diadakannya peresmian Unit Metrologi Legal  untuk memberikan pernyataan resmi bahwa Pemkab Banjar telah memiliki Unit Metrologi Legal yang berwenang melaksanakan pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal berdasarkan surat keterangan kemampuan pelayanan tera, tera ulang (SKKPTTU) dari Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan RI.

Sekda Banjar H Nasrunsyah mengapresiasi atas terbentuknya unit Metrologi Legal di Kabupaten Banjar ini.

“Mudah-mudahan dengan adanya Unit Metrologi Legal ini konsumen dapat terlindungi dan tidak merasa dirugikan,” ujarnya.

Selain itu  dengan adanya Unit Metrologi Legal ini juga diharapkan dapat meningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Banjar.

Disperindag Kabupaten Banjar juga telah membentuk pasar tertib ukur, dan akan terus dikembangkan, sehingga semua pasar yang ada di Kabupaten Banjar menjadi pasar tertib ukur. Tiga pasar tertib ukur yakni Pasar Kindai Limpuar di Kecamatan Gambut, Pasar Astambul dan Pasar Ahad di Kecamatan Kertak Hanyar.(hendera)

Foto : hendera

 

Reporter : Hendera
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->