Connect with us

KRIMINAL HST

Tunggu Pembeli AZ Ditangkap Polisi Simpan Sabu

Diterbitkan

pada

AZ bersama barang bukti sabu yang berhasil diringkus polisi. Foto : polres hst

BARABAI, Satres Narkoba dan Resmob Sat Reskrim Polres HST menangkap terduga seorang pengedar sabu, Selasa (1/10/2019) pukul 21.30 Wita. Pelaku berinisial AZ (28) warga jalan Trikesuma RT 012 RW 001 Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah. AZ ditangkap polisi di jalan Brigjend H Hasan Basri RT 002 RW 001 Kelurahan Barabai Barat, Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah.

Penangkapan AZ bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa AZ sering mengedarkan sabu. Ketika dilakukan penyelidikan, AZ diketahui akan bertransaksi menunggu pembeli di pinggir jalan depan SDN 1 Barabai Barat.

Tak mau kehilangan buruannya, petugas gabungan tersebut segera menyergap AZ yang saat itu sedang duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy DA 6752 EBZ. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan ketika petugas menemukan 1 paket sabu, pelaku tak bisa berkilah lagi.

Petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku. Dari rumah tersangka, petugas menemukan 1 paket sabu di dalam dompet kecil bermotif kotak berwarna biru. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres HST guna proses penyidikan lebih lanjut.

Terkait penangkapan pelaku, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo SIK MH mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan berlaku berupa 2 paket sabu, masing-masing seberat 0,32 gram dan 0,97 gram, 1 buah handphone Merk Xiaomi warna putih gold dan uang tunai sebesar Rp 350.000. (dew)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->