HEADLINE
Tok! PN Banjarmasin Vonis Ayah Pemerkosa Anak Kandung Hukuman Kebiri
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, menjatuhkan vonis hukuman kebiri kimia selama dua tahun dan penjara selama 20 tahun kepada AM, atas kasus pemerkosaan anak kandungnya.
“Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono, Senin (5/7/2021).
Denny mengatakan, AM divonis hukuman maksimal berdasarkan pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan hukuman kebiri yang dijatuhkan sesuai dengan pasal 5 PP Nomor 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Baca juga: Besok, DPRD Banjarmasin Panggil Direksi PDAM terkait Kenaikan Sewa Meter Air
Kebiri kimia adalah prosedur medis untuk menekan dorongan seksual dan menghentikan muncul kembali. Kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang.
“Karena sudah mendapatkan vonis hakim maka terdakwa nantinya akan menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin,” ujar Denny.
AM yang diduga memerkosa anak kandungnya itu melakukan aksi bejatnya pada Selasa (12/1/ 2021) lalu. Saat itu korban berinisial N (14) tidur di sebelah AM, yang kemudian mengancam dan memperkosa korban.(Kanalkalimantan.com/mkom)
Editor: cell
-
HEADLINE3 hari yang laluPalu Pimpinan DPRD Banjarbaru Resmi Dipegang Muhammad Syahrial
-
Pendidikan2 hari yang laluTim Dosen Tekpend FKIP ULM Siapkan Guru Hadapi Era Kecerdasan Artifisial
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluSekda Kapuas Pimpin Rapat Persiapan Panen Raya Padi
-
Kalimantan Selatan2 hari yang laluMenyamakan Persepsi Pengembangan Banjarbakula Waste to Resource Project
-
DPRD KAPUAS2 hari yang laluWakil Ketua I DPRD Kapuas Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke-80
-
DPRD BANJARBARU20 jam yang laluKetua DPRD Banjarbaru Silaturrahmi ke Ketua PN dan Kajari Banjarbaru


