Connect with us

HEADLINE

Tok! PN Banjarmasin Vonis Ayah Pemerkosa Anak Kandung Hukuman Kebiri

Diterbitkan

pada

PN Banjarmasin menjatuhkan hukuman kebiri kepada terpidana AM. Foto: ilustrasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, menjatuhkan vonis hukuman kebiri kimia selama dua tahun dan penjara selama 20 tahun kepada AM, atas kasus pemerkosaan anak kandungnya.

“Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono, Senin (5/7/2021).

Denny mengatakan, AM divonis hukuman maksimal berdasarkan pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan hukuman kebiri yang dijatuhkan sesuai dengan pasal 5 PP Nomor 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Baca juga: Besok, DPRD Banjarmasin Panggil Direksi PDAM terkait Kenaikan Sewa Meter Air

 

 

Kebiri kimia adalah prosedur medis untuk menekan dorongan seksual dan menghentikan muncul kembali. Kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang.

“Karena sudah mendapatkan vonis hakim maka terdakwa nantinya akan menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin,” ujar Denny.

AM yang diduga memerkosa anak kandungnya itu melakukan aksi bejatnya pada Selasa (12/1/ 2021) lalu. Saat itu korban berinisial N (14) tidur di sebelah AM, yang kemudian mengancam dan memperkosa korban.(Kanalkalimantan.com/mkom)

Editor: cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->