HEADLINE
Tok! PN Banjarmasin Vonis Ayah Pemerkosa Anak Kandung Hukuman Kebiri
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, menjatuhkan vonis hukuman kebiri kimia selama dua tahun dan penjara selama 20 tahun kepada AM, atas kasus pemerkosaan anak kandungnya.
“Majelis hakim sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono, Senin (5/7/2021).
Denny mengatakan, AM divonis hukuman maksimal berdasarkan pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan hukuman kebiri yang dijatuhkan sesuai dengan pasal 5 PP Nomor 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Baca juga: Besok, DPRD Banjarmasin Panggil Direksi PDAM terkait Kenaikan Sewa Meter Air
Kebiri kimia adalah prosedur medis untuk menekan dorongan seksual dan menghentikan muncul kembali. Kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang.
“Karena sudah mendapatkan vonis hakim maka terdakwa nantinya akan menjalani hukuman di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin,” ujar Denny.
AM yang diduga memerkosa anak kandungnya itu melakukan aksi bejatnya pada Selasa (12/1/ 2021) lalu. Saat itu korban berinisial N (14) tidur di sebelah AM, yang kemudian mengancam dan memperkosa korban.(Kanalkalimantan.com/mkom)
Editor: cell
-
Bisnis1 hari yang lalu
Harga Emas di Pasar Bauntung Banjarbaru Terus Naik dari Ramadan hingga Lebaran
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Pipa Bocor di Jalan Pramuka, Air Kembali Seret di Banjarmasin Barat dan Selatan
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Mengenang Ulama Besar Tanah Banjar di Masjid dengan Nama Kitab Karangannya
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Cek Kehadiran ASN Pemkab HSU di Hari Pertama Masuk Kerja
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Riwayat Singkat Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari: 30 Tahun Menuntut Ilmu di Mekkah Madinah
-
HEADLINE21 jam yang lalu
Terjerat Cuci Uang Narkoba, Nasib Ayah Fredy Pratama Tinggal Ketuk Palu