Connect with us

Kabupaten Tanah Bumbu

Tok! Perda Penyelenggaraan Jalan Khusus Telah Disepakati di Paripurna DPRD Tanbu

Diterbitkan

pada

Paripurna pengesahan Perda Penyelenggaraan Jalan Khusus bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (21/3/2022). Foto: ftr

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN –DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna Raperda Inisiatif Dewan tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus bertempat di Ruang Sidang Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (21/3/2022).

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Sayid Ismail mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat tingkat satu masa sidang ke-19, semua fraksi dapat menerima dan menyetujui Raperda Inisiatif DPRD Tanah Bumbu untuk dilanjutkan prosesnya menjadi Perda.

“Sudah menjadi harapan kita semua, bahwa rapat hari ini diharapkan dapat memberikan makna kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” ucapnya.

Sementara Bupati Tanah Bumbu melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Tanbu Dr H Ambo Sakka mengatakan, Pemkab mengucapkan terima kasih atas disetujuinya Raperda ini menjadi Perda. Bukan hal mudah untuk menjadikan Raperda ini menjadi Perda karena perlu pembahasan dan pemikiran yang selektif.

 

Baca juga  : Hendak Jual Sabu, Dua Pemuda Sumberadi Dibekuk Polisi

“Peraturan Daerah Penyelenggaraan Jalan Khusus ini adalah Peraturan Daerah yang pertama ada di Kabupaten Tanah Bumbu,” pungkasnya.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alydrus didampingi Waket II DPRD Tanbu Agoes Rakhmady, dengan dihadiri Sekdakab Tanbu Dr. H. Ambo Sakka beserta jajaran Pimpinan SKPD dilingkup Pemkab Tanbu.

Selain itu, Rapat Paripurna juga diikuti oleh unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya.(kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->