kriminal banjarbaru
Hendak Jual Sabu, Dua Pemuda Sumberadi Dibekuk Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dua pengedar sabu di Banjarbaru tak berkutik saat dibekuk anggota Unit Buser Polsek Banjarbaru Utara, kedapatan simpan narkoba jenis sabu, pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 00.15 Wita, Jalan Sumberadi Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan.
DS (28) dan F (34), dua tersangka tersebut datang berboncengan menggunakan motor dan berencana menjual paket sabu kepada calon pelanggan.
Sebelumnya kedua pelaku sudah dibuntuti oleh Unit Buser Polsek Banjarbaru Utara yang dipimpin langsung oleh Panit 2 Opsnal Polsek Banjarbaru Utara Aiptu Sugeng Gunawan.
Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah melalui Ps Kasi Humas Polsek Banjarbaru Utara Aipda Andreas, mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sumberadi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Baca juga : Gerakkan Ekonomi Masyarakat, PLN Sulap Limbah Batu Bara Jadi Pujasera
“Mereka memang pengedar dan mendapat informasi dari masyarakat. Saat akan menjual, namun terendus petugas yang melakukan pengintaian,” ujarnya. Senin (21/3/2022).
Dijelaskan Aipda Andreas waktu itu kedua tersangka sedang berboncengan sedang diintai oleh petugas Unit Buser Polsek Banjarbaru Utara.
Barang haram tersebut milik DS (28) yang bekerjasama dengan F (34) yang rencana ingin dijual dengan harga Rp500 ribu untuk paket tersebut.
Pada saat itu, satu paket jenis sabu disimpan DS (28) di saku bajunya. Ketika ditangkap petugas DS (28) sempat membuang barang bukti tersebut.
Baca juga : Pilkades Serentak di Tanbu, Begini Penjelasan Dinas PMD Tanbu
“Barang bukti sempat dibuang DS saat ingin ditangkap petugas. Namun ketahuan, barang bukti tersebut akan dijual dengan harga Rp500 ribu,” jelasnya.
Setelah itu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa 2 pipet kaca yang ditemukan di kandang sapi dekat rumah tersangka.
“Pipet kaca ditemukan di kandang sapi dekat rumah pelaku,” tambahnya.
Masih kata Aipda Andreas, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, mereka disangkakan Pasal 131 Sub Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kedua tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarbaru Utara guna proses lebih lanjut,” tandasnya.(Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Nobar Piala Asia U-23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota Banjarmasin
-
kriminal banjarbaru2 hari yang lalu
Embat Perhiasan Teman Sendiri, Perempuan 26 Tahun di Banjarbaru Masuk Bui
-
LIPSUS BANJARBARU2 hari yang lalu
Pimpin Kota Banjarbaru Raih 58 Penghargaan Sepanjang 2021-2024
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Jelang Subuh, Jago Merah Hanguskan Dua Rumah di Bangkal
-
HEADLINE2 hari yang lalu
9 Rumah di Gang Kenari Banjarmasin Habis Dilahap Si Merah
-
Kota Banjarmasin9 jam yang lalu
Polresta Banjarmasin Tengah Selidiki Kasus Bayi Meninggal Saat Persalinan