Connect with us

DPRD BANJARBARU

Tok! DPRD Banjarbaru Sahkan Tiga Perda Baru

Diterbitkan

pada

Rapat paipurna pengesahan tiga Perda baru di gedung DPRD Kota Banjarbaru, Senin (14/6/2021). Foto: humprobanjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru sahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda baru di kota Banjarbaru, Senin (14/6/2021).

Melalui rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah bersama Wakil Ketua DPRD Banjarbaru Taufik Rachman, dan Wakil Ketua DPRD Banjarbaru H Napsiani, tiga buah Raperda yang disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru adalah Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi warga miskin. Raperda tentang kerjasama daerah, dan Raperda tentang retribusi permakaman.

Sebelum pengesahan tiga Raperda itu, rapat dimulai dengan mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda.
Kemudian dilanjutkan dengan jawaban Wali Kota Banjarbaru terhadap pandangan umum Fraksi, dan akhirnya pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda.

“Melalui serangkaian proses, mulai dari penyampaian, mendengar pandangan dari fraksi-fraksi dan fraksi-fraksi dapat menerima atas penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru,” ujar Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah.

 

 

Ia berharap, tiga Raperda yang sudah disahkan ini bisa berguna dan membantu masyarakat Kota Banjarbaru.

Baca juga: 5 Pria Diduga Terlibat Aksi Premanisme Diamankan Satreskrim Polsek Banjarmasin Selatan

“Bukti Raperda tersebut berpihak kepada warga, adalah adanya Perda bantuan hukum untuk rakyat miskin. Ini menurut saya bahwa pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk membantu,” ujar Fadli.

Meski sudah disahkan, pihaknya akan selalu melakukan pengawasan dan pemantauan agar Perda tersebut difungsikan sesuai dengan aturannya.

“Jika memang sesuai dengan fungsinya maka akan tetap dilanjutkan, tetapi jika tidak sesuai dengan tupoksinya, maka akan dilakukan revisi,” katanya, usai paripurna kepada awak media.

Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, usai Rapat Paripurna tentang pandangan umum dari fraksi mengatakan, dengan disahkannya Perda tentang bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu, Pemko akan bisa memberikan bantuan hukum kepada warga atau masyarakat yang memerlukan.

“Insyaallah kita akan bantu karena sudah ada Perdanya, jika ada masyarakat kita yang sedang kesulitan atau masalah hukum,” ujar Wali Kota Banjarbaru.

Baca juga: Video. Bertemu Walikota Banjarbaru PKL Subuh Ancam Kembali Berjualan di Lapangan Murjani

Lebih jauh Aditya menyampaikan, ketiga Perda yang sudah disahkan ini nantinya akan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kota Banjarbaru, baik melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Forum RT/RW, sampai kelurahan dan kecamatan. “Insyaallah akan kami laksanakan secara bertahap,” katanya. (kanalkalimantan.com/dewi)

Reporter : dewi
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->