Connect with us

Kabupaten Berau

Tinggal Serumah, Lelaki di Pulau Derawan Rudapaksa Anak Sendiri Berulang Kali

Diterbitkan

pada

Kapolsek Pulau Derawan AKP Ridwan Lubis. Foto: ads

KANALKALIMANTAN.COM, TANJUNG REDEB – Lelaki berusia 46 tahun asal Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, tega ‘makan’ anak kandung buah hati sendiri.

Tr dibekuk polisi dituduh merudapaksa anak sendiri yang masih berusia belasan tahun. Bahkan, kejahatan asusila Tr disebut dilakukan hingga berulang kali. Di rumah, di kebun hingga di rumah kerabatnya yang ada di Berau.

Kapolsek Pulau Derawan AKP Ridwan Lubis mengatakan, berdasarkan pengakuan Tr (46), perbuatannya itu dilakukan karena menganggap layaknya sebagai seorang kekasih.

“Sudah cukup lama menduda, tinggal berdua dengan sang anak yang telah beranjak dewasa. Tersangka menyukainya, dan akhirnya melakukan perbuatan asusila kepada anaknya sendiri,” ungkap AKP Ridwan Lubis, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Disdik Banjarbaru Diminta Bikin Pengumpulan Seragam dan Buku Bekas

Informasi terungkap, bermula pada April 2023 lalu. Kala itu, menjadi awal bagi Tr merudapaksa putri kandungnya yang tinggal serumah, saat ini berusia 19 tahun.

“Sejak kedua orangtuanya bercerai korban masih berusia 15 tahun, korban tinggal berdua dengan ayah kandungnya,” beber AKP Ridwan Lubis.

Korban awalnya menolak ketika sang ayah mengajak berhubungan intim, namun ayah kandungnya mengancam dengan pisau badik dan mengarahkannya ke paha korban. Korban tetap bersikeras menolak paksa ajakan tidak senonoh sang ayah. Tapi terus dipaksa dan akhirnya korban dirudapaksa.

“Kejadian tersebut terjadi beberapa kali di rumah dan kebun mereka,” bebernya.

Baca juga: Bappelitbang HSU Dorong Penyusunan Roadmap Sistem Inovasi Daerah

Kemudian, ungkap AKP Ridwan Lubis, pada awal Mei 2023, Tr mengajak anaknya pindah ke rumah saudara di Kecamatan Pulau Derawan menggunakan sepeda motor.

“Di pertengahan jalan, Tr menyuruh korban turun dan memaksa berhubungan intim lagi,” jelasnya.

Saat tiba di rumah saudara tersangka, korban mengaku dirudapaksa ayahnya setiap dua hari sekali.

“Tersangka melancarkan aksinya dengan memaksa dan mengancam untuk menyakiti korban menggunakan badik,” ungkap Kapolsek Pulau Derawan.

Perbuatan bejat ayah kandung tersebut akhirnya terungkap setelah sang anak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

Tak kuasa terima cerita sang anak, ibu korban membawa untuk melapor ke Polsek Pulau Derawan pada Minggu (11/6/2023).

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Bendungan Tapin, Tiga Terdakwa Mulai Disidang

Tr akhirnya diamankan beserta sejumlah barang bukti pakaian korban dan pisau badik lengkap dengan sarung yang digunakan untuk mengancam korban.

Tersangka dijerat pasal 6 huruf b subsider pasal 6 huruf c Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Junto pasal 65 KUHP.

“Terancam penjara maksimal 12 tahun kurungan dan atau pidana denda maksimal Rp 300 juta,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ads)

Reporter: ads
Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->