Connect with us

Kota Banjarbaru

Tim Pendamping Keluarga Percepatan Penurunan Stunting di Banjarbaru

Diterbitkan

pada

Orientasi teknis Tim Pendamping Keluarga dalam rangka percepatan penurunan stunting di Kota Banjarbaru, di Aula Gawi Sabarataan, Senin (25/4/2022). Foto: prokopimbjb

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin menghadiri acara pembukaan orientasi teknis Tim Pendamping Keluarga dalam rangka percepatan penurunan stunting di Kota Banjarbaru, di Aula Gawi Sabarataan, Senin (25/4/2022).

Acara dihadiri Ketua Perwakilan BKKBN Provinsi Kalsel Ir H Ramlan MA, Tim Penggerak PKK Kota Banjarbaru, Camat serta Ketua TP PKK Kecamatan se Kota Banjarbaru dan kader PKK.

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan bahwa orientasi ini sangat penting, sebagai media peningkatan wawasan dan kemampuan sebagai kader-kader tim pendamping keluarga. Tentunya dari kegiatan ini diharapkan menjadi ajang silaturahmi, komunikasi dan sosialisasi antara kader-kader tim pendamping keluarga untuk saling menyempurnakan dan mendukung keberhasilan program-program di daerah masing-masing.

“Sumber daya manusia yang unggul dan berkualitas merupakan syarat untuk membawa negara, bangsa, masyarakat dan daerah ke arah kemajuan,” ujarnya.

 

 

Baca juga: Hari Bumi, Aktivis Serukan Kurangi Pemakaian Plastik Kemasan Sekali Pakai

Namun penyiapan sumber daya manusia unggul masih terkendala tantangan yang bernama stunting. Berdasarkan data survei status gizi balita indonesia tahun 2021, prevalensi stunting saat ini masih berada pada angka 24,4 persen atau 5,33 juta balita. Prevalensi stunting ini telah mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya. Namun Presiden Joko Widodo menargetkan angka stunting turun menjadi 14 persen di tahun 2024.

Pemerintah Kota Banjarbaru dalam rangka mewujudkan misi tersebut terus melakukan berbagi upaya, seperti penandatanganan komitmen bersama percepatan penurunan stunting dengan melibatkan lintas sektor terkait.

Upaya lainnya adalah pemberdayaan tim pendamping keluarga, yang terdiri dari bidan, kader PKK dan kader keluarga berencana.

Tim pendamping keluarga bertugas mengedukasi, sosialisasi dan screening pencegahan stunting pada 3 kelompok sasaran, yaitu calon pengantin, ibu hamil, dan keluarga yang memiliki anak di bawah 2 tahun. Ketiga kelompok sasaran ini memang yang paling beresiko tinggi mengalami kasus stunting.

“Deteksi dini terhadap resiko stunting terus kita masifkan. Keberadaan tim pendamping keluarga diharapkan bisa memperluas cakupan penemuan potensi stunting di masyarakat, sehingga semakin awal ditemukan, akan semakin cepat di intervensi,” kata Wali Kota.

Baca juga: Cara Duduk Afgan di Samping Ulama Disorot Kurang Adab 

Tim pendamping keluarga juga akan memfasilitasi kelompok sasaran terkait pelayanan rujukan dan pemberian bantuan sebagai upaya peningkatan kesehatan dan kesejahteraan keluarga. Dengan memberikan 7 layanan konvergensi, diantaranya kesehatan ibu dan anak, konseling gizi, air bersih dan sanitasi, perlindungan sosial, pendidikan melalui PAUD, pengasuhan anak di keluarga dan pendayagunaan lahan pekarangan, serta kolaborasi seluruh pihak, diharapkan angka stunting dapat ditekan seoptimal mungkin.

Perwakilan BKKBN Provinsi Kalsel Ir H Ramlan MA mengapresiasi langkah dan upaya yang telah dilakukan Wali Kota Banjarbaru terkait penurunan angka stunting di Banjarbaru. Stunting adalah kondisi gagal tumbuh akibat kekurangan gizi di seribu hari pertama kehidupan anak. Kondisi ini berefek jangka panjang hingga anak dewasa dan lanjut usia.

“Melalui Tim Pendamping Keluarga ini kita dapat menurunkan angka stunting di daerah kita,” kata Ir H Ramlan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Perlindungan Perempuan Anak Kota Banjarbaru Dra Sri Lailana menyebit bahwa ada 66 tim pendamping keluarga di kelurahan se Kota Banjarbaru, pendamping terdiri dari 3 orang, yang dikoordinasi oleh bidan atau tenaga kesehatan, kader PKK dan Kader KB, jumlah se Kota Banjarbaru 498 Kader. Dimana keluarga yang menjadi sasaran pendampingan oleh tim keluarga adalah remaja atau calon pengantin atau calon pasangan usia subur 3 bulan sebelum terjadinya pernikahan atau sebelum berkeluarga, pasangan usia subur, ibu hamil dan pasca persalinan serta keluarga yang memiliki anak 0-23 bulan, dan keluarga yang memiliki anak usia 24 sampai 59 bulan. (Kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->