Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Tiga Pemuda Pengedar Sabu di Amuntai Dibekuk

Diterbitkan

pada

Polisi saat menggeledah salah satu rumah tersangka pengedar sabu di Amuntai. Foto: sat resnarkoba polres hsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Tiga pemuda pengedar narkotika jenis sabu Ad (25), Ar (19) dan Rd (29) di Amuntai diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Ketiga tersangka berhasil ditangkap masing-masing di tempat yang berbeda pada Jumat (23/4/2021)

Dari tangan tersangka Ad berhasil diamankan sabu dengan berat keseluruhan 0,71 gram -berat bersih 0,11 gram.

 

Sedangkan dari tangan tersangka Ar dan Rd ditemukan sabu dengan berat keseluruhan 2,05 gram -berat bersih 1,12 gram-.

Baca juga: Mabuk, Seorang Pria di Banjarmasin Tega Aniaya dan Seret Ibu Kandungnya

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, kepada kanalkalimantan.com, Senin (26/4/2021) membenarkan pengungkapan dua kasus narkotika yang menyeret tiga orang itu.

Dari informasi, penangkapan ketiga tersangka sendiri dilakukan di tempat berbeda.

Tersangka Ad, warga Desa Tangga Ulin Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, berhasil dibekuk petugas yang menyamar menjadi pembeli saat berada di Pasar Induk Amuntai.

Menyusul kemudian tersangka Ar dan Rd, keduanya dibekuk saat berada di dalam rumah tersangka Ar di Jalan Keramat RT 001 Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara.

Baca juga: Bupati Banjar Terima Bantuan dari UPZ Bank Kalsel

“Posisi Ad berperan sebagai kurir, waktu dilakukan pemeriksaan ternyata Ad membeli narkotika di tempat Ar dan Rd,” jelas Kasat Narkoba Polres HSU.

Atas kejadian tersebut ketiga tersangka bersama barang bukti digelandang ke tahanan Mapolres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.

Selain paket sabu, anggota Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya seperti sebuah kotak rokok, sedotan plastik, pipet kaca, sebuah bong dari botol plastik, timbangan digital warna silver, tas selempang, satu pak plastik piper klip, sebuah handphone, dan uang tunai sebesar Rp 950 ribu.

Atas pengungkapan kasus narkotika ini, ketiga pemuda dijerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->