Connect with us

HEADLINE

Tiga Mantan Bupati di Kalsel Ditahan KPK, dari Suap Proyek hingga Izin Tambang

Diterbitkan

pada

Tiga mantan bupati di Kalsel berurusan dengan KPK terkait kasus korupsi. Foto: net/suara

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Penahanan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7/2022) malam, menjadi rentetan kasus pejabat daerah di Kalimantan Selatan, yang terjerat kasus korupsi.

Dalam empat tahun ini, tercatat sudah ada tiga mantan bupati ditahan lembaga antirasuah tersebut. Mulai dari mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif, mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid, dan teranyar kasus yang dialami Mardani Maming.

Berikut rangkuman kasus yang dihimpun Kanalkalimantan.com, terhadap sejumlah mantan bupati tersebut:

1. Kasus Abdul Latif:

 

Jumat (15/1/2018) pukul 16.54 Wita. Mantan Bupati HST Abdul Latif, ditahan KPK setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama 5 orang lainnya pada Kamis (4/1/2018). Ditemukan uang pecahan dolar Amerika dan rupiah yang diamankan dalam OTT itu.

Abdul Latif, mantan Bupati HST. Foto: ist

Selanjutnya, Abdul Latif dan tiga orang lain kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab HST tahun 2017.

Baca juga  : Ditahan KPK, Ini Gambaran Kasus yang Disangkakan ke Mardani Maming

Dalam OTT itu, KPK mengamankan rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar. Selain itu, KPK turut mengamankan uang dari brankas di rumah dinas Abdul Latif sebesar Rp 65.650.000 dan uang dari tas milik Abdul Latif di ruang kerjanya sebesar Rp 35 juta.

KPK menduga Doni Winoto memberikan sejumlah uang kepada Abdul Latif, Fauzan Rifani dan Abdul Basit sebagai fee proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP di Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Komitmen fee dari proyek tersebut sebesar 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar,” kata komisioner KPK saat itu, Agus Rahardjo.

Pemberian pertama dilakukan Doni pada rentang waktu September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar. Kemudian, pemberian kedua pada tanggal 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar. Terakhir, Doni melakukan transfer uang komisi untuk Fauzan Rifani sejumlah Rp 25 juta.

Baca juga  : Lapas Kotabaru Jadi UPT Percontohan Layanan Kesehatan di Indonesia

Sebagai pihak penerima, Abdul Latif, Fauzan Rifani dan Abdul Basit melanggar Pasal 12 huruf 3 atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

2. Kasus Abdul Wahid

Kamis (18/11/2021), menjadi hari tergelap bagi mantan Bupati HSU Abdul Wahid. Ia ditahan KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di daerahnya.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, menjelaskan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan tim KPK pada 15 September 2021 di HSU. KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu pelaksana tugas Kepala dinas Pekerjaan Umum Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki; Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH); dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH).

Firli Bahuri menjelaskan konstruksi perkara ini adalah Abdul Wahid pada awal 2019 menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU. Dalam penunjukan itu, KPK menduga ada penyerahan sejumlah uang dari Maliki untuk menduduki jabatan tersebut atas permintaan Abdul Wahid.

 

Abdul Wahid, mantan Bupati HSU. Foto: ist

Baca juga  : Pedestrian Jalan Panglima Batur Mulai Digarap, dari Depan SMPN 2 hingga Balai Kota

Penerimaan uang dilakukan di rumah Maliki sekitar Desember 2019 melalui ajudan Abdul Wahid. Awal 2021, Maliki menemui Abdul Wahid di rumah dinas jabtan bupati untuk melaporkan plotting paket pekerjaan lelang pada bidang sumber daya air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021.

Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud.

Selanjutnya, kata Firli, Abdul Wajid menyetujui paket plotting dengan syarat adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek, dengan persentase pembagian 10 persen untuk Abdul Wahid dan 5 persen untuk Maliki.

Selain melalui perantara Maliki, Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten HSU, yaitu pada 2019 sekitar Rp 4,6 miliar; pada 2020 sekitar Rp 12 miliar; dan pada 2021 sekitar Rp 1,8 miliar.

Baca juga  : Satgas TMMD Kodim 1022 Latih Remaja Desa Sumber Arum Jadi Paskibra Upacara HUT Kemerdekaan

Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP.

3. Kasus Mardani Maming

Kamis (28/7/2022) pukul 15.00 Wita. Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming mendatangi KPK setelah dua hari sebelumnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mangkir dari dua kali pemanggilan. Pada hari yang sama sekira pukul 23.00 Wita, Maming yang sebelumnya telah menyandang status tersangka, akhirnya ditahan.

KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penerbitan izin tambang. Dalam keterangannya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Maming diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan tambang.

“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dengan tersangka sebagai berikut MM (Mardani Maming),” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam.

 

Mardani Maming, mantan Bupati Tanbu ditahan KPK. Foto: ist

Baca juga  : Jadi Tahanan KPK, Berikut Profile dan Kekayaan Mardani Maming

Ketika itu, Maming yang menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 mempunyai kuasa untuk memberikan persetujuan Izin Usaha Pertambangan Opeerasi dan Produksi (IUP OP).

Pada 2010, seorang pengusaha yang mengendalikan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio, mendekati Maming untuk mendapatkan izin IUP OP perusahaan lain.

“IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL), seluas 370 hektare yang berlokasi di Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu,” terang dia.

Kemudian, Maming mempertemukan Henry dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo pada awal 2011. Marwata menuturkan, Maming diduga memerintahkan bawahannya itu agar memperlancar dan membantu proses perizinan yang diajukan Henry.

Baca juga  : KPK Akhirnya Tahan Mardani Maming Selama 20 Hari ke Depan

Pada 2011, Maming menerbitkan surat keputusan yang mengalihkan IUP OP milik PT BKPL ke PT PCN. Menurut Marwata, diduga terdapat beberapa kelengkapan dokumen administrasi yang sengaja dibuat tanggal mundur atau backdate.

Dokumen tersebut, juga tak dilengkapi dengan tanda tangan dari beberapa pejabat yang berwenang. Adapun dalam penerbitan IUP OP ini, Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar selama 7 tahun.

Marwata menuturkan, tindakan Maming telah melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang mengatur: “Pemegang IUP dan IUPK (izin usaha pertambangan khusus) tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.”

Dalam perkara ini, Maming pun disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Kanalkalimantan.com/kk)

Reporter : kk
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->