Advertorial
Tiap Perubahan Dalam Kartu Keluarga, Harusnya Dilaporkan Lalu Diperbaharui
![](https://www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2018/04/DISDUK-CAPIL-BANJAR-2.jpg)
MARTAPURA, Kesadaran warga Kabupaten Banjar untuk memperbaharui Kartu Keluarga (KK) ternyata masih kurang, padahal setiap tahun selalu terjadi perkembangan dan perubahan susunan baik dari hubungan serta jumlah anggota keluarga. Kartu keluarga itu bisa terjadi perubahan hingga beberapa kali dua hingga tiga kali dalam setahun.
“Kartu keluarga tidak berlaku seumur hidup, bila elemen-elemennya berubah maka haruslah dilaporkan untuk diperbaharui,†sebut Hajah Asmaniah, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Banjar, Sabtu (14/4).
Amaniah menjelaskan, mengacu undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diubah ke Undang-Undang 24 tahun 2013 dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional.
Ditegaskan Amaniah, jika ada anggota keluarga bertambah atau berkurang karena pindah dan meninggal serta menikah secara otomatis kartu keluarga harus diganti.
“Bahkan berubahnya status agama hingga pendidikan anak dari SD ke SMP atau yang lainnya, masyarakat juga harus memperbarui kartu keluarga,†ujar Kabid PIAK Disdukcapil Banjar.
Jika seseorang tidak mengubah statusnya di dalam kartu keluarga, maka nantinya data yang dimiliki Disdukcapil akan tidak seimbang dengan kondisi lapangan sebenarnya.
Contohnya seperti pendidikan, salah seorang anak dengan tingkat pendidikan SD dalam masanya tidak mengganti status hingga anak tersebut sudah dewasa atau memasuki ke jenjang yang lebih tinggi lagi, maka begitu seterusnya akan mempengaruhi data penduduk yang ada khususnya di Kabupaten banjar.
“Seharusnya data yang kita miliki ini harus upgred, sehingga jika masih banyak seperti hal tersebut, maka datanya angka pendidikan tingkat SD masih banyak, padahal kenyatannya tidak,†ungkap Asmaniah.
Berdasarkan pendidikan akhir, penduduk yang tamat SD/Sederajat menjadi angka tertinggi yaitu 164.206 jiwa yang berarti penduduk Kabupaten Banjar masih rendah dalam hal pendidikan, namun hal ini bisa terjadi karena tidak diperbaharuinya elemen data pendidikan pada kartu keluarga.
Menurutnya pihak Disdukcapil sudah sering melakukan sosialisasi ke seluruh tempat yang tersebar di Kabupaten Banjar, menurutnya di tahun 2017 saja di bidang PIAK saja setiap bulan melakukan sosialisasi di seluruh kecamatan dan desa. “Mungkin kesadaran masyarakat yang kurang akan pentingnya hal tersebut masih menjadi kendala yang masih dihadapi hingga sekarang,†tegasnya. “Mudah-mudahan warga mengerti pentingnya dokumen kependudukan di pencatatan sipil,†pungkasnya. (rendy)
Reporter:Rendy
![](https://i1.wp.com/www.kanalkalimantan.com/wp-content/uploads/2021/10/logo-kanal-1.png?w=450&ssl=1)
-
HEADLINE2 hari yang lalu
PAN Berlabuh ke Lisa Halaby di Pilwali Banjarbaru, Kontrak Politik Menangkan Muhidin Pilgub Kalsel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Rozy Maulana Tersangka Kasus Penipuan, Ini Respon Ketua KPU Kalsel
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Wakil HSU Lomba Kelompok Agribisnis Ternak Itik Kalsel 2024
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Kembali Air Leding Terganggu, PAM Bandarmasih Perbaiki Pipa di Pasir Mas
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Rumah Kayu Terbakar Sisakan Puing di Sungai Andai
-
HEADLINE16 jam yang lalu
Dua Polisi Berpangkat Brigadir di Banjarmasin Dipecat Gegara Narkoba