Connect with us

Kanal

Tersinggung Merasa Diolok-olok, MN Ayunkan Parang ke ZD

Diterbitkan

pada

MN, pelaku penganiayaan yang ditangkap Polsek Danau Panggang. Foto : polsek danau panggang

AMUNTAI, ZD (63) warga Desa Darussalam RT 05 RW 02 Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten HSU nyaris tewas ditebas dengan sebilah parang pada Jum’at (26/10) pagi, ditangan MN (36) warga Desa Teluk Mesjid RT 01 No.21 Kecamatan Danau Panggang.

Kronologi berawal pada saat korban menyapa pelaku, namun entah apa yang dipikirkan MN, ia merasa tersinggung dan merasa diolok-olok atas sapaan ZD. Hingga akhirnya pelaku yang saat itu membawa senjata tajam jenis parang langsung mengayunkan kepada korban.

Beruntung tebasan tak mengenai korban dan parang tersebut sempat terjatuh. Karena telah gelap mata, pelaku mengambil parang yang terjatuh. MN mencoba melancarkan aksinya kembali, dengan mengayunkan beberapa kali ke arah korban, sampai akhirnya mengenai telapak kanan tangan ZD.

Tak terima atas perlakuan pelaku, kelurga korban langsung melapor ke Mapolsek Danau Panggang.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno SIK MH melalui Kasubbag Humas Polres HSU Iptu Alam Saktiswara membeberkan, pemicu kejadian akibat pelaku terbawa perasaan sebelumnya, dimana pelaku selalu diolok-olok warga sekitar tempat tinggalnya.

“Pelaku termasuk orang tidak mampu, di rumah hanya tinggal sendiri. Karena sering diolok-olok, menganggap sapaan korban sebagai ejekan sehingga terjadilah kejadian itu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku besertakan barang bukti sebilah parang dengan gagang terbuat dari tali karet dengan panjang keseluruhan 50 cm dibawa ke Unit Reskrim Polsek Danau Panggang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman setinggi-tingginya hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres HSU. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->