Connect with us

HEADLINE

Tersangka Pencabulan Dicecar Lebih 30 Pertanyaan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Unsur-unsur yang Dituduhkan

Diterbitkan

pada

Tim kuasa hukum Gusti Makmur usai mendampingi kliennya diperiksa di Mapolres Banjarbaru, Kamis (30/1/2020). foto: rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Mantan Ketua KPU Kota Banjarmasin Gusti Makmur dicecar lebih dari 30 pertanyaan oleh penyidik Polres Banjarbaru, Kamis (30/1/2020). Dalam pemeriksaan ini, kuasa hukum tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur mengaku tidak ada unsur pencabulan yang dilakukan oleh kliennya.

Dian Corona, salah satu kuasa hukum Gusti Makmur mengatakan bahwa Polres Banjarbaru menyangkakan satu pasal kepada kliennya yakni pasal 82 ayat 1 Undang- Undang Perlindungan Anak. Namun, menurut pandangannya dari pemeriksaan yang berjalan pada hari ini, tidak ada unsur yang mendukung Gusti Makmur disangkakan pasal tersebut.

“Tidak ada unsur-unsur yang dituduhkan kepada klien kami, seperti adanya rayuan dan bujukan terhadap korban. Tadi, pemeriksaan BAP tersangka, tidak ada sama sekali perbuatan seperti yang dituduhkan pasal 82 ayat 1,” kata Dian.

Selain itu, Dian juga menceritakan materi pemeriksaan yang masih belangsung saat ini, berkisar tentang kegiatan Gusti Makmur pada tanggal 25 Desember 2019, tepat saat terjadinya dugaan aksi asusila di Grand Dafam Q Hotel, Banjarbaru. Dian, membenarkan bahwa Gusti Makmur memang sedang berada di hotel tersebut pada hari itu.

“Benar, klien kami berada di Grand Dafam Q Hotel pada tanggal 25 Desember 2019. Dia di situ dalam rangka menghadiri acara rapat koordinasi MUI se-Kalsel,” akunya.

Namun, sekali lagi Dian membantah tuduhan atas kliennya melakukan tindak asusila terhadap korban yang masih di bawah umur saat itu. Terkait langkah-langkah kedepannya, Dian masih menunggu hasil dari pemeriksaan Polres Banjarbaru.

“Kondisi klien kami Gusti Makmur baik-baik dam normal saja. kami berharap dan kita sama-sama menghormati jalannya proses penyidikan. Kita tidak menghalangi dan tidak menutupi apapun. Kami sebagai kuasa hukum, hadir di sini karena permintaan keluarga tersangka untuk didampingi. Apalagi ancaman hukuman diatas 5 tahun, wajib didampingi,” pungkas Dian.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polres Banjarbaru melayangkan surat panggilan terhadap Gusti Makmur, pada tanggal 24 Januari 2020. Dilayangkannya surat panggilan saat itu, Gusti Makmur masih memegang jabatan sebagai Ketua KPU Kota Banjarmasin.

Hal yang mengejutkannya adalah, Gusti Makmur dipanggil dengan statusnya yakni tersangka dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. Buntut dari penetapan status tersangka ini, membuat KPU Kalsel mengajukan penonaktifan Gusti Makmur dari kursi Ketua KPU Banjarmasin.

“Yang bersangkutan kita nonaktifkan, diberhentikan sementara. Jadi menunggu proses (hukum berjalan),” kata Ketua KPU Kalsel, Sarmuji.

Peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan oleh Gusti Makmur ini terjadi pada tanggal 25 Desember, sekitar pukul 12.00 Wita di dalam lobi toilet Hotel Grand Dafam, Q Mall Banjarbaru.

Baca: BREAKING NEWS. Cabuli Anak Laki-laki, Pelaku Pejabat Publik?

Korban yang merupakan lelaki berusia di bawah umur sedang melaksanakan tugas magang. Disaat itu juga sedang berlangsung acara Rapat Koordinasi (Rakor) lembaga keagaaman di hotel. Korban pergi ke toilet dan ada seseorang mengajak kenalan dan langsung memegang kemaluan dan mencium korban.

“Korban tidak sempat berbuat apa-apa. Orang yang melakukan aksi pencabulan tersebut langsung beranjak pergi atas kejadian,” kata Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati.

Aksi asusila ini dilaporkan orang tua korban ke Polres Banjarbaru keesokan harinya, pada tanggal 26 Desember 2019. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->