Connect with us

HEADLINE

TERKUAK. Ini Dana yang “Mengalir” ke Bupati Wahid pada Kasus Korupsi di HSU

Diterbitkan

pada

KPK tetapkan Bupati HSU Abdul Wahid sebagai tersangka kasus korupsi. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar sejumlah aliran dana kepada Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid terkait dugaan suap dan gratifikasi, Kamis (18/8/2021).

“KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka AW (Abdul Wahid),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, petang tadi.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara. Dimana ketika itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini, dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.

Firli menyampaikan, Abdul Wahid selaku Bupati HSU diduga menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten HSU.

 

 

Baca juga : KPK Sebut Bupati Wahid Diduga Terima Fee dari Beberapa Proyek

“Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK (Maliki) untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW,” katanya.

Penerimaan uang oleh Abdul Wahid, ujar Firli, dilakukan di rumah Maliki pada Desember 2018. Kemudian, pada awal tahun 2021, Maliki menemui Abdul Wahid di rumah dinas jabatan Bupati untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Hulu Sungai Utara tahun 2021.

“Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, MK telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud,” kata Firli.

Selanjutnya, Abdul Wahid diduga menyetujui paket plotting ini dengan syarat adanya pemberian fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10 persen untuk Abdul Wahid dan 5 persen untuk Maliki.

Baca juga : Jadi Tersangka KPK, Ini Harta Kekayaan Bupati Wahid

“Adapun pemberian commitment fee yang antara lain diduga diterima oleh tersangka AW melalui MK, yaitu dari MRH (Marhaini) dan FH (Fachriadi) dengan jumlah sekitar Rp 500 juta,” katanya.

Selain melalui perantaraan Maliki, kata Firli, Abdul Wahid juga diduga menerima fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPR HSU.

Adapun penerimaan itu terjadi pada tahun 2019 sejumlah Rp 4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah kurang lebih Rp 12 miliar, tahun 2021 kurang lebih Rp 1,8 miliar.

“Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya,” terang Firli.

Baca juga : Luna Maya Umumkan Jadi Ketua RT, Langsung Keliling Sapa Warga

Atas perbuatannya, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP. (kanalkalimantan.com/kk)

Reporter : kk
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->