Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Terima Aduan Langsung, Ombudsman RI Buka Gerai di Mall Pelayanan Publik HSU

Diterbitkan

pada

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalsel menggelar kegiatan penerimaan dan verifikasi laporan (PVL) On The Spot di Mall Pelayanan Publik HSU. Foto: dew

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kegiatan penerimaan dan verifikasi laporan (PVL) On The Spot dengan membuka gerai pengaduan dan konsultasi masyarakat di Mall Pelayanan Publik Kabupaten HSU.

Layanan on the spot ini dalam rangka tupoksi Ombudsman RI Perwakilan Kalsel kepada masyarakat, sekaligus akses konsultasi dan laporan masyarakat terkait pelayanan publik.

“Ombudsman dalam hal ini membuka program PVL On The Spot, jadi selama 24 hingga 27 Agustus 2021 kami ke SKPD layanan publik, memberikan akses kepada masyarakat baik konsultasi maupun laporan terkait masalah pelayanan publik yang buruk. Kami juga memberikan layanan konsultasi secara gratis tanpa dipungut biayanya,” ungkap Kepala Keasistenan PVL Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Benny Sanjaya kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (24/8/2021).

 

 

Baca juga: Baristand Industri Banjarbaru Mendukung Industri Batik Cap Sasirangan

Menurut Benny selama membuka gerai di Kabupaten HSU, pihaknya siap menerima pengaduan masyarakat atau konsultasi, baik terkait pelayanan publik yang inprosudural.
Adapun jenis aduan yang biasanya diterima Ombudsman diantara terkait pelayanan publik seperti di Mall Pelayanan Publik terkait pelayanan administrasi, jasa dan pelayanan publik.

“Pelayanan administrasi seperti kepengurusan izin, dokumen kependudukan, kalau bidang jasa seperti pelayanan kesehatan, Rumah sakit, puskesmas bila ada keluhan silahkan sampaikan ke kami. Sedangkan bidang pelayanan publik seperti adanya infrastruktur yang rusak dan lambat mendapat pembenahan silahkan sampaikan ke Ombudsman,” imbuhnya.

Benny menambahkan terkait dilakukannya kegiatan ini di beberapa kabupaten/kota di Kalsel, didasari rendahnya laporan pengaduan kepada Ombudsman di wilayah tersebut.

“Sehingga perlu dilakukan PVL On The Spot secara langsung disamping juga memberikan layanan hotline melalui nomor telepon 0811 165 3737,” kata Benny.
Benny berharap dengan hadirnya Ombudsman secara langsung dimasyarakat, Ombudsman bersama masyarakat dapat membenahi dan menjaga pelayanan publik agar lebih baik dan profesional memberikan layanan.

“Tujuan Ombudsman selain kami membuka kanal konsultasi, kita juga menyosialisasikan apa itu Ombudsman di tengah masyarakat,” tukas Benny.
Disamping membuka gerai penerimaan laporan dan konsultasi publik di Mall Pelayanan Publik HSU, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel juga akan membuka gerai serupa di beberapa tempat pelayanan publik lainnya di HSU, seperti di Satpas SIM Polres HSU pada 25 Agustus, UPPD Samsat Amuntai pada 26 Agustus dan Disdukcapil HSU pada 27 Agustus 2021. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter: dew
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->