Connect with us

HEADLINE

Tarif Ratusan Ribu, Polisi Amankan 9 Tersangka Kasus Prostitusi Online di Banjarbaru!

Diterbitkan

pada

Polisi berhasil mengamankan tersangka pelaku prostitusi online di Banjarbaru Foto: polres

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru melalui giat patroli Satuan Sabhara berhasil menjaring bisnis prostitusi online di wilayah Banjarbaru. Sebanyak sembilan orang berhasil diciduk dari dua lokasi berbeda.

Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, Iptu Tajuddin Noor mengatakan, giat pemberantasan bisnis prostitusi online itu berlangsung pada 24 Februari lalu. Dalam hal ini petugas menjaring pelaku bisnis haram itu di sebuah indekost, di wilayah Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan.

“Kemudian, kami juga menciduk prostitusi online di kost-kostan di wilayah Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan. Total yang diamankan ada sebanyak 9 orang dan 7 di antaranya adalah PSK,” katanya, kepada Kanalkalimantan,com Sabtu (27/2/2021) malam.

Kasat Sabhara Polres Banjarbaru, AKP Suko, mengungkapkan bahwa pelaku prostitusi online di Banjarbaru semakin marak. Hal itu sebagaimana laporan yang diterima pihaknya melalui Aplikasi Cangkal Polres Banjarbaru.

Selain itu, AKP Suko juga membeberkan bahwa dalam pengungkapan kasus, pihaknya menemukan berbagai modus operasional prostitusi online. Salah satunya, para PSK menjual jasa layanan prostitusi, baik panggilan maupun menyediakan tempat seperti kost maupun.

“Tarif yang dikenakan cukup bervariatif. Ada kategori Short Time (ST) sekitar Rp 300 sampai Rp 600 ribu. Lalu kategori Long Time (LT) berkisar sekitar Rp 800 ribu sampai Rp 1,5 juta” bebernya.

Kesembilan orang yang telah diamankan itu, ujar Suko, telah menjalani pemeriksaan dan dipanggil orangtuanya. Proses selanjutnya menunggu persidangan mereka ditempatkan di Rumah Singgah “Berkarakter’ Dinas Sosial Pemerintah Kota Banjarbaru.

“Saat ini kami masih kenakan Tipiring kepada mereka. Tapi jika mengulang perbuatan yang sama, kami akan bekerja sama dengan Tim Patroli Siber dan Unit Tipiter Sat Reskrim untuk memberkan vonis yan lebih berat. Sedangkan, untuk pengelola penginapan, hotel ataupun kost yang terindikasi melakukan pembiaaran juga akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan,” tuntasnya. (Kanalkalimatan.com/rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Cell

 

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->