HEADLINE
Tarif Parkir di Banjarmasin Naik Mulai 1 April 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin dalam waktu dekat akan menaikan tarif retribusi parkir.
Dari player sosialisasi kenaikan tarif retribusi parkir yang dibagikan akun instagram resmi UPTD Parkir Dishub Banjarmasin, kenaikan tarif bervariasi tergantung jenis kendaraan.
Parkir kendaraan roda dua yang awalnya Rp2.000 naik Rp1.000 dan menjadi Rp3.000.
Kemudian kendaraan roda empat seperti minibus, sedan, pikap, dan sejenisnya dari yang awalnya hanya Rp3.000 naik sebesar Rp2.000 menjadi Rp5.000.
Baca juga: Bawa Kabur Uang Honor 126 Petugas KPPS Batu Piring, MH Sisakan Rp17 Juta
Begitu juga kendaraan truk, truk mini, maupun bus naik menjadi Rp5.000.
Sementara untuk kendaraan truk ukuran berat tarif parkir Rp8.000 dan kenderaan tempelan Rp10.000.

Salah satu lokasi parkir yang ada di kawasan wisata siring Menara Pandang Banjarmasin. Foto: Rizki
Kenaikan tarif parkir di Kota Banjarmasin tersebut tak langsung diberlakukan awal tahun ini.
Baca juga: Komplotan Perompak Kapal TB Royal 27 di Tanjung Selatan Diringkus Ditpolairud Polda Kalsel
Dishub Banjarmasin melalui UPTD Parkir akan melakukan sosialisasi selama sekitar tiga bulan, sebelum penyesuaian tarif tersebut diberlakukan.
“Berlaku mulai 1 April 2024 di seluruh objek retribusi parkir di Kota Banjarmasin,” tulis akun resmi UPTD Parkir Dishub Banjarmasin, Kamis (16/2/2024).
Kepala Dishub Kota Banjarmasin Slamet mengatakan, penyesuaian tarif parkir didasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2016 dan merujuk Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus, dimana retribusi parkir paling lama 3 tahun harus dievaluasi.
“Jadi mulai 2016 sampai sekarang 2024, artinya Banjarmasin sudah 7 tahun tidak menyesuaikan (menaikan) tarif parkir,” ujarnya.
Baca juga: Menyulap Dinding Kusam Kawasan “Bandarmasih Tempo Doeloe” Lewat Kompetisi Mural dan Grafiti
Lanjut Kadishub, semestinya penyesuaian tarif sudah diberlakukan sejak awal Januari 2024 sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2023. Namun merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, maka penyesuaian tarif ditunda dan akan dilakukan sosialisasi selama tiga bulan kedepan. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie

-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Widya Dewi, Penyuluh Pertanian Asal HSU Raih Penghargaan dari Mentan RI
-
Lifestyle3 hari yang lalu
TOP 10 MasterChef Indonesia Season 12 Siap Menghadirkan Tantangan Para Kontestan!
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Pemkab Banjar Raih Penghargaan sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah dengan Kinerja Tinggi
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang lalu
Pemkab Kapuas Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025–2029
-
Kabupaten Kapuas15 jam yang lalu
Tingkatkan Kompetensi 183 Kades se Kapuas Digembleng di Pusdiklat Kemenhan
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Ribuan Orang Hadiri Haul KH Ahmad Hudhori di Martapura Timur