HEADLINE
Tangis Syarifah Hayana Pecah, PN Banjarbaru Putus Bebas Tidak Jalani Pidana Penjara
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Mengakhiri kasus di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Syarifah Hayana -Ketua DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan- dinyatakan bebas pidana penjara.
Setelah menjalani serangkaian persidangan atas tuduhan ketidaknetralan pemantau dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Banjarbaru 19 April lalu, Selasa (17/6/2025) siang, majelis hakim memutus Syarifah Hayana bebas.
Dalam putusan yang diketuk Ketua Majelis Hakim, Rakhmad Dwinanto menyatakan bahwa terdakwa Syarifah Hayana memang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengurus lembaga pemantau pemilihan melakukan kegiatan lain selain berkaitan dengan pemantauan pemilihan.
“Kedua menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dengan denda sejumlah Rp36 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Banjarbaru, Rakhmad Dwinanto di depan meja persidangan, Selasa (17/6/2025) siang.
Baca juga: Pemilik Mama Khas Banjar Divonis Lepas dari Segala Tuntutan

Syarifah Hayana bersama tim kuasa hukum saat sidang putusan kasus tuduhan ketidaknetralan pemantau dalam PSU Banjarbaru di PN Banjarbaru, Selasa (17/6/2025). Foto: wanda
Namun, pada bait ketiga putusan tersebut, hakim kembali menetapkan bahwa khusus pada pidana penjara yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa.
“Ketiga menetapkan khusus pada pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidanan melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama dua tahun terakhir,” sambung dia.
Mendengar putusan tersebut di ruang sidang, isak tangis langsung pecah dari Syarifah Hayana yang dikelilingi oleh keluarga dan kerabat dekatnya.
Satu per satu rekannya memberikan pelukan bahagia atas dibebaskannya Syarifah Hayana. Begitu pun dengan Syarifah saat diwawancarai mengaku bersyukur dan bahagia.
Baca juga: Tok! Vonis Penjara Seumur Hidup Prajurit TNI AL Jumran
“Bersyukur karena memang saya sudah mengerjakan apa yang sudah menjadi tanggung jawab sebagai pemantau pemilihan,” ujar Syarifah Hayana singkat.
Sementara itu tim kuasa hukum, Dr Muhammad Pazri, mengungkapkan pikir-pikir untuk menyatakan banding atau tidak atas putusan tersebut.
Pihaknya akan kembali mempelajari hasil putusan hakim tersebut sekaligus pertimbangan selama tiga hari ke depan.
“Yang jelas kami melihat dari pertimbangan hakim tadi ada beberapa poin yang menjadi catatan kami, karena dari pembelaan kami hanya sebagian yang diakomodir,” ujar kuasa hukum Dr Muhammad Pazri.
Baca juga: Pintu Gerbang Udara Kalsel Kembali Sandang Status Bandara Internasional
Di antaranya disebutkannya berkaitan dengan bukan dari terdakwa sendiri langsung yang meminta adanya rilis perhitungan suara PSU Pilwali Banjarbaru.
“Kedua kenapa putusannya percobaannya ada pertimbangan lain, tapi secara keseluruhan kami belum melihat adanya teks itu, kami pelajari pertinbangan secara umum nantinya setelah kami mendapatkan putusan,” sambungnya.
Menurut Pazri sama seperti yang disampaikan terdakwa bahwa aktivitas yang dilakukan adalah merupakan kegiatan pemantauan, sehingga seharusnya tidak bisa dijatuhkan pidana, baik pidana kurungan ataupun percobaan.
Namun, pihak kuasa hukum mengaku tetap menghormati putusan hakim untuk menjadi pertimbangan dan juga melihat situasi kondisi Jaksa Penuntut Umum apakah juga akan mengajukan banding atau tidak. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
-
Pemprov Kalsel2 hari yang laluDisdikbud Kalsel Siapkan Program Peningkatan Kapasitas Siswa SMK
-
HEADLINE2 hari yang laluSekda Banjarmasin Jadi Staf Ahli, Tujuh Pejabat Kena Rotasi
-
HEADLINE2 hari yang laluTatap Muka Normal, Pemerintah Batalkan Pembelajaran Daring
-
Kota Banjarmasin1 hari yang laluDijadikan Staf Ahli, Ini Kata Mantan Sekda Banjarmasin Ikhsan
-
HEADLINE1 hari yang laluHaul ke-220 Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari, Sejak Kecil Sudah Punyai Keistimewaan
-
Olahraga2 hari yang laluPopda Kalsel 2026 Tahapan Entry by Number, Atlet Maksimal Kelahiran 2009





