Connect with us

HEADLINE

Tak Terbukti, Darmawan Jaya Bebas dari Jerat Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pidana Pemilu

Diterbitkan

pada

Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya Setiawan. Foto : Rico

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 3, Darmawan Jaya Setiawan, dinyatakan tak terbukti.

Hal itu sebagaimana hasil keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kota Banjarbaru, yang dirilis pada Selasa (27/10/2020) sore. Keputusan tersebut telah dinyatakan final dan ditandatangani oleh tiga unsur penegak hukum, yakni Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan.

Ketua Bawaslu Banjarbaru Dahtiar menerangkan bahwa perkara tersebut dilaporkan oleh Muhammad Auliansyah, pada 22 Oktober 2020. Setelah laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, Sentra Gakkumdu Kota Banjarbaru melakukan penanganan dan pemeriksaan.

“Selama 5 hari sejak laporan itu masuk, kami sudah melakukan penanganan dan pemeriksaan, dengan prosesnya berupa klarifikasi dan pemanggilan ke beberapa pihak, dengan total 12 orang saksi. Termasuk juga telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada ahli bahasa dan ahli hukum pidana,” katanya.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan, ujar Dahtiar, pihaknya menyatakan bahwa perkara itu tidak memenuhi unsur pidana baik secara subjektif maupun objektif. Artinya, Darmawan Jaya Setiawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana yang dilaporkan.

“Sehingga terhadap pekara ini tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan atau dihentikan penyelidikannya. Intinya, laporan ini dihentikan dan prosesnya tidak dilanjutkan,” terang Ketua Bawaslu Banjarbaru.

Adapun, Jaya dilaporkan telah melakukan pidana pemilihan pasal 188 jos Pasal 71 ayat (3) dan (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014.

Jika menilik pasal dan ayat yang disangkakan itu, maka pelanggaran yang diduga telah dilakukan Jaya menyangkut penyalahgunaan wewenang, program dan kegiatan pemerintah, saat dirinya masih berstatus aktif sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru 2016-2020.

Seperti dimuat dalam pasal 188 jo pasal 71 ayat 3, yakni Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Pada Sabtu (24/10/2020) kemarin, Jaya sendiri telah menjalani pemeriksaan di kantor Bawaslu Banjarbaru. Bahkan, dua paslon pesaing yakni Calon Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin, dan Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1, AR Iwanysah juga demikian.(kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->