Kota Banjarbaru
Tak Pakai Masker, Tiga Warga Banjarbaru Kena Sanksi Sosial Menyapu dan Pakai Rompi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pengenaan sanksi sosial atas pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, mulai diterapkan di Kota Banjarbaru. Hal ini dibuktikan saat giat patroli gabungan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Banjarbaru, TNI dan Polri, Rabu (2/9/2020) siang.
Patroli dilakukan di tiga lokasi toko perbelanjaan yang ada di Banjarbaru. Di salah satu toko, personil gabungan mendapati tak adanya sekat pembatas atau pelindung antara kasir dan masyarakat yang berbelanja. Lalu, di toko tersebut juga tidak disediakan hand sanitizer dan tanda penerapan sosial distancing.
“Dalam hal ini kita menegur kepada pemilik toko dan meminta untuk melengkapi saranan protokol kesehatan Covid-19,” kata Kepala Satpol PP Banjarbaru, Marhain Rahman.
Berpindah ke lokasi lain, petugas mendapati adanya tiga orang remaja, terdiri 2 laki-laki dan perempuan yang melepaskan masker saat sedang asik berbelanja. Walhasil, ketiga remaja ini pun dikenakan sanksi sosial.
“Ketiga remaja tersebut kita suruh menyapu dengan menggunakan rompi pekerja kebersihan. Diharapkan menjadi efek jera, sehingga disiplin menggunakan masker,” kata Kasatpol PP.
Dari hasil patroli yang telah dilakukan selama beberapa bulan terakhir, kata Marhain, masyarakat Banjarbaru sebagian besar sudah melaksanakan anjuran dari pemerintah tentang protokol kesehatan yakni memakai masker dan jaga jarak. Hanya saja, diakuinya memang masih ada masyarakat yang tak mengindahkan aturan tersebut.
“Memang ada beberapa yang masih yang tidak menjaga jarak, kemudian dari petugas langsung memberikan himbauan kepada pengunjung. Kalau melakukan pelanggaran maka kita hukum penyapu,” pungkasnya.
Pemko Banjarbaru memang telah lama menerbitkan aturan tentang adanya pengenaan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2020, yang berisi pengenaan sanksi fisik, sosial, hingga administratif berupa denda.
Namun begitu, Perwali tersebut belum bisa efektif diterapkan. Khususnya, sanksi denda dengan nominal mencapai Rp 100 ribu – Rp 250 ribu. Sampai saat ini, Pemko Banajarbaru masih menggodok payung hukum ihwal pengenaan sanksi denda tersebut. (Kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Cell
-
PLN UIP3B KALIMANTAN2 hari yang laluGerak Cepat PLN UPT Banjarbaru Pulihkan Gangguan Transmisi 150kV
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang laluPATELKI HSU Gelar Baksos Periksa Kesehatan Pelajar
-
HEADLINE2 hari yang laluTabrakan Kereta di Bekasi: 14 Meninggal Dunia, 84 Luka-luka, Libatkan Taksi Green SM
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluAmuntai Expo 2026 Ditutup, 11 Hari Perputaran Uang Capai Rp1,7 Miliar
-
Kota Banjarmasin2 hari yang laluMemperkuat Bahasa Daerah Lewat “Samarak Berbahasa Banjar” di SMPN 10 Banjarmasin
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang laluDPRD HSU Beri Catatan Rekomendasi LKPj Kepala Daerah 2025







