Infografis Kanalkalimantan
Syarat Keluar Kota Pakai Kendaraan Umum dan Pribadi
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Penyekatan perjalanan luar kota rencananya akan mulai dilonggarkan mulai 18 Mei 2021.
Meski begitu, sejumlah persyaratan masih tetap diberlakukan seperti halnya larangan mudik yang berlaku sejak 6 Mei hingga 17 Mei.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, 18-24 Mei 2021 akan digunakan sebagai masa pengetatan syarat perjalanan. Beberapa peraturan akan kembali diterapkan guna men-screening keluar masuknya kendaraan.
Berikut persyaratannya:
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang laluKetua DPRD Banjarbaru Silaturrahmi ke Ketua PN dan Kajari Banjarbaru
-
Budaya2 hari yang laluTiupan Kuriding Julak Larau dari Pinggir Sawah ke Panggung Musik
-
Kabupaten Kapuas3 hari yang laluBupati Kapuas Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi ke-24 Kabupaten Pulang Pisau
-
Kabupaten Banjar3 hari yang laluHadapi Ancaman Karhutla, BPBD Kabupaten Banjar Aktifkan 3 Posko Utama
-
DPRD Kapuas2 hari yang laluGangguan Pasokan Listrik, Ketua DPRD Kapuas Minta PLN Berikan Kompensasi
-
Kabupaten Kapuas2 hari yang laluPemkab Kapuas Komitmen Optimalkan Potensi Perikanan Dukung Swasembada Pangan



