Connect with us

Infografis Kanalkalimantan

Syarat Keluar Kota Pakai Kendaraan Umum dan Pribadi

Diterbitkan

pada


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Penyekatan perjalanan luar kota rencananya akan mulai dilonggarkan mulai 18 Mei 2021.

Meski begitu, sejumlah persyaratan masih tetap diberlakukan seperti halnya larangan mudik yang berlaku sejak 6 Mei hingga 17 Mei.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, 18-24 Mei 2021 akan digunakan sebagai masa pengetatan syarat perjalanan. Beberapa peraturan akan kembali diterapkan guna men-screening keluar masuknya kendaraan.

Berikut persyaratannya:


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->