Connect with us

Kota Banjarmasin

Susul MI, Tersangka MA Pelaku Penusukan Malam Tahun Baru Datangi Polsek Diantar Keluarga

Diterbitkan

pada

Tersangka MA serahkan diri ke Mapolsek Banjarmasin selatan diantar keluarganya. Foto: ist

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN– Tak berlangsung lama setelah tersangka MI (16) menyerahkan diri, satu pelaku lain berinisial MA (20), terduga pelaku penganiayaan dan penusukan yang menyebabkan Erwin (24) meninggal dunia di malam pergantian tahun, akhirnya juga mendatangi Polsek Banjarmasin Selatan.

Sebagaimana diketahui, mereka terlibat kasus penusukan di Jembatan Teluk Kubur Kelayan Banjarmasin Selatan, Jumat (31/12/2021).

Kedatangan pelaku ke Mapolsek ini dibenarkan Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Yovie Andri Haryono. Kepada kanalkalimantan.com, Kompol Yovie menyampaikan pelaku yang terlebih dahulu menyerahkan diri yakni MI dengan di dampingi pihak keluarga pada (1/1/2022) pukul 09.00 Wita.

Kemudian disusul oleh MA yang juga didampingi oleh pihak keluarga pelaku.
“Untuk saat ini para pelaku MI dan MA keduanya telah diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kompol Yovie Andri Haryono.

 

Baca juga : Kronologis Perkelahian Maut di Jembatan Gerilya Banjarmasin Tewaskan Pemuda 24 Tahun

Kronologi kejadian pada malam pergantian tahun tersebut di tengarai adanya perilaku pelecehan seksual yang dialami oleh RA (17) tahun yang merupakan saudara dari korban Erwin. Saat kendaraan roda dua milik RA mogok dan didorong, pelaku MA dengan sengaja memegang bagian belakang tubuh RA.

Tidak terima dengan kejadian tersebut RA menghubungi saudaranya yakni Erwin. Setibanya di lokasi Erwin langsung menegur dan mengejar pelaku MA sehingga terjadilah perkelahian dan penganiayaan yang menyebabkan Erwin tewas bersimbah darah akibat luka tusukan.

Hingga berita ini diturunkan para pelaku masih diamankan oleh pihak kepolisian, dan para pelaku terancam dengan hukuman pidana pembunuhan dan pengeroyokan menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud pasal 338 jo 170 Ayat ( 3 ) KUH Pidana. (kanalkalimantan.com /Seno)

Reporter : seno
Editor : cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->